Pesta Sabu di Kampung Narkoba, Sepasang Mahasiswa dan Pelajar Diciduk
A
A
A
BANGKALAN - Sepasang mahasiswa dan seorang pelajar asal Surabaya tertangkap saat pesta narkoba di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Saat ditangkap di desa yang ngetren dengan sebutan Kampung Narkoba tersebut, keduanya sedang dalam kondisi memakai sabu-sabu di salah satu bilik yang disediakan oleh warga setempat.
Kedua pelajar yang pesta narkoba saat bulan puasa tersebut berinisial Els (23) mahasiswi semester VIII asal Jalan Raya Wiyung, TC (21) mahasiswa semester VIII asal Jalan Patemon Sawahan dan PF (17) siswa SMU kelas II asal Dukuh Kupang Barat, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Abd Muis menyatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Di mana, di salah satu rumah warga yang berinisial Tr, terdapat pelaku yang sedang pesta narkoba. Tr sendiri menyediakan sabu plus bilik yang dijadikan tempat untuk pesta.
“Begitu dapat informasi kami langsung menerjunkan personel untuk mengecek ke lokasi. Ternyata benar dan tiga orang diamankan, statusnya pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.
Muis menjelaskan, dari lokasi kejadian yakni di bilik yang disediakan oleh warga di kampung narkoba tersebut.
Pihaknya selain tiga orang tersangka, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0, 66 gram dan 4, 22 gram, serta seperangkat alat hisap.
Diduga kuat barang bukti berupa sabu tersebut sebagian sudah dipakai oleh ketiga pelajar dan mahasiswa tersebut.
Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Bangkalan. Pihaknya, juga menyelidiki asal barang yang dipasok buat ketiga tersangka.
“Dalam kasus ini polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta,” kata Muis.
Dia menambahkan, berhubung satu dari tiga tersangka masih merupakan anak yang di bawah umur.
Pihaknya akan mempergunakan peradilan anak, di mana nantinya dalam penyidikannya tersangka yang masih anak tersebut akan didampingi oleh Bapas dari Kabupaten Pamekasan.
“Yang pasti semua tersangka asal berasal dari Surabaya, tertangkap saat sedang pesta sabu di bulan puasa,” timpalnya.
Sementara itu, saat dihadapan penyidikan salah satu tersangka TC, mengaku baru kali ini saja menikmati pesta sabu di kawasan yang sering disebut sebagai kampung narkoba.
Itupun berakhir apes karena belum usai pesta sabu, telebih dulu diciduk oleh jajaran reserse narkoba Polres Bangkalan. “Baru kali ini saja di sini, langsung kena tangkap,” tandasnya.
Saat ditangkap di desa yang ngetren dengan sebutan Kampung Narkoba tersebut, keduanya sedang dalam kondisi memakai sabu-sabu di salah satu bilik yang disediakan oleh warga setempat.
Kedua pelajar yang pesta narkoba saat bulan puasa tersebut berinisial Els (23) mahasiswi semester VIII asal Jalan Raya Wiyung, TC (21) mahasiswa semester VIII asal Jalan Patemon Sawahan dan PF (17) siswa SMU kelas II asal Dukuh Kupang Barat, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Abd Muis menyatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Di mana, di salah satu rumah warga yang berinisial Tr, terdapat pelaku yang sedang pesta narkoba. Tr sendiri menyediakan sabu plus bilik yang dijadikan tempat untuk pesta.
“Begitu dapat informasi kami langsung menerjunkan personel untuk mengecek ke lokasi. Ternyata benar dan tiga orang diamankan, statusnya pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.
Muis menjelaskan, dari lokasi kejadian yakni di bilik yang disediakan oleh warga di kampung narkoba tersebut.
Pihaknya selain tiga orang tersangka, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0, 66 gram dan 4, 22 gram, serta seperangkat alat hisap.
Diduga kuat barang bukti berupa sabu tersebut sebagian sudah dipakai oleh ketiga pelajar dan mahasiswa tersebut.
Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Bangkalan. Pihaknya, juga menyelidiki asal barang yang dipasok buat ketiga tersangka.
“Dalam kasus ini polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta,” kata Muis.
Dia menambahkan, berhubung satu dari tiga tersangka masih merupakan anak yang di bawah umur.
Pihaknya akan mempergunakan peradilan anak, di mana nantinya dalam penyidikannya tersangka yang masih anak tersebut akan didampingi oleh Bapas dari Kabupaten Pamekasan.
“Yang pasti semua tersangka asal berasal dari Surabaya, tertangkap saat sedang pesta sabu di bulan puasa,” timpalnya.
Sementara itu, saat dihadapan penyidikan salah satu tersangka TC, mengaku baru kali ini saja menikmati pesta sabu di kawasan yang sering disebut sebagai kampung narkoba.
Itupun berakhir apes karena belum usai pesta sabu, telebih dulu diciduk oleh jajaran reserse narkoba Polres Bangkalan. “Baru kali ini saja di sini, langsung kena tangkap,” tandasnya.
(sms)