Bandar Sabu di Padang Tertangkap Setelah Diintai Tiga Hari
Minggu, 21 Juni 2015 - 21:03 WIB
Bandar Sabu di Padang Tertangkap Setelah Diintai Tiga Hari
A
A
A
PADANG - Afrianto alias Titik Klakson (34), warga Kota Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, tidak berkutik setelah polisi melepaskan pelornya ke udara sebagai tanda peringatan.
Kabag Bin Ops Dirnarkoba Polda Sumbar AKBP M Yasli mengatakan, penangkapan itu dilakukan di Jalan Parak Gadang Raya, No 40 A, Padang. Saat itu, pelaku mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti sabu di rumah yang tinggi pagarnya.
“Tersangka ini coba meloloskan diri dari tangkapan kami. Dia lari lewat gang rumah, bahkan dia menerobos pagar rumah dari seng. Setelah kami lepaskan tembakan peringatan tiga kali, akhirnya dia menyerah,” ujarnya, Minggu (21/5/2015)
Ketika polisi menginterogasi pelaku, akhirnya dia menunjukkan tempat pembuangan barang bukti. “Kami menyita 25 gram sabu dalam plastik slim senilai Rp25 juta. Kami juga menangkap tukang ojek yang mengantarnya sebagai saksi,” ungkapnya.
Lanjut Yasli, tersangka sudah diincar tiga hari. Namun pelaku licin melarikan diri. Nahas, tadi pagi dia berhasil dijerat.
“Setelah dibuntuti satu hari bersama dengan tukang ojeknya, ternyata dia dari Koto Baru, terus ke Jalan Bay Pass, dan ke Parak Gadang Raya. Di sini mereka melakuan transaksi," jelasnya.
Terpisah, tersangka Afrianto mengaku, sabu miliknya berasal dari LP Solok. Dia yang mengambil sabu itu ke sana, dan membawanya ke Koto Baru, lalu ke Parak Gadang Raya.
“Saya dapat telepon dari LP Solok disuruh jemput ke Koto Baru, lalu saya bawa ke Parak Gadang Raya. Aktivitas ini sudah dua bulan,” katanya yang mengalami luka dipelipis kanan dan lututnya.
Sementara tukang ojek yang membawanya, Akbar (25) mengaku tidak mengetahui dirinya membawa pengedar sabu. “Saya tidak tahu dia itu pengedar, saya hanya tunggu di luar saja. Dia hanya menyewa ojek saya Rp50 ribu," ujarnya.
Kini, Titik Klakson diancam hukuman penjara 20 tahun. “Karena dia menjual barang senilai puluhan juta ini sudah tergolong sebagai bandar sabu, kami masih mendalami jaringnyanya,” pungkas M Yasli.
Kabag Bin Ops Dirnarkoba Polda Sumbar AKBP M Yasli mengatakan, penangkapan itu dilakukan di Jalan Parak Gadang Raya, No 40 A, Padang. Saat itu, pelaku mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti sabu di rumah yang tinggi pagarnya.
“Tersangka ini coba meloloskan diri dari tangkapan kami. Dia lari lewat gang rumah, bahkan dia menerobos pagar rumah dari seng. Setelah kami lepaskan tembakan peringatan tiga kali, akhirnya dia menyerah,” ujarnya, Minggu (21/5/2015)
Ketika polisi menginterogasi pelaku, akhirnya dia menunjukkan tempat pembuangan barang bukti. “Kami menyita 25 gram sabu dalam plastik slim senilai Rp25 juta. Kami juga menangkap tukang ojek yang mengantarnya sebagai saksi,” ungkapnya.
Lanjut Yasli, tersangka sudah diincar tiga hari. Namun pelaku licin melarikan diri. Nahas, tadi pagi dia berhasil dijerat.
“Setelah dibuntuti satu hari bersama dengan tukang ojeknya, ternyata dia dari Koto Baru, terus ke Jalan Bay Pass, dan ke Parak Gadang Raya. Di sini mereka melakuan transaksi," jelasnya.
Terpisah, tersangka Afrianto mengaku, sabu miliknya berasal dari LP Solok. Dia yang mengambil sabu itu ke sana, dan membawanya ke Koto Baru, lalu ke Parak Gadang Raya.
“Saya dapat telepon dari LP Solok disuruh jemput ke Koto Baru, lalu saya bawa ke Parak Gadang Raya. Aktivitas ini sudah dua bulan,” katanya yang mengalami luka dipelipis kanan dan lututnya.
Sementara tukang ojek yang membawanya, Akbar (25) mengaku tidak mengetahui dirinya membawa pengedar sabu. “Saya tidak tahu dia itu pengedar, saya hanya tunggu di luar saja. Dia hanya menyewa ojek saya Rp50 ribu," ujarnya.
Kini, Titik Klakson diancam hukuman penjara 20 tahun. “Karena dia menjual barang senilai puluhan juta ini sudah tergolong sebagai bandar sabu, kami masih mendalami jaringnyanya,” pungkas M Yasli.
(san)