Perambah Taman Nasional Gunung Leuser Diciduk Petugas

Sabtu, 20 Juni 2015 - 03:03 WIB
Perambah Taman Nasional Gunung Leuser Diciduk Petugas
Perambah Taman Nasional Gunung Leuser Diciduk Petugas
A A A
MEDAN - Tim Patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) kembali menggagalkan penjualan kayu broti yang diduga kuat berasal dari kawasan TNGL. Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang tersangka dan 46 keping kayu jenis meranti batu dan damar.

Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, Sapto Aji Prabowo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari patroli rutin yang sudah melakukan pengintaian terhadap mobil Kijang yang memasuki kawasan TNGL sejak sore hari dan baru keluar dari dalam kawasan TNGL pada malam harinya.

“Hari ini anggota kami dari patroli mendapat tangkapan berupa 46 keping kayu broti. Penangkapannya tadi malam jam 20.00 WIB di depan kantor Kecamatan Brandan Barat, sekitar Pangkalan Susu, lalu langsung kita bawa ke sini,” katanya, Jumat (19/6/2015).

Dia mengatakan, dalam beberapa hari ini pihaknya sudah mengerahkan untuk melakukan patroli karena pada saat puasa atau hari-hari besar tindak pidana kehutanan mengalami peningkatan.

“Jadi yang diamankan adalah satu orang bernama S (38) warga Desa Harapan Maju dan yang bersangkutan mengaku sebagai sekuritinya PT BM,” ujarnya sambil menyebut, kasus ini akan didalami oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBTNGL dan akan dikembangkan lebih lanjut.

Dia menambahkan, kasus ini merupakan kasus ke tujuh sejak Januari 2015. Sedangkan modus menggunakan minibus atau mobil pribadi yang sudah dimodifikasi merupakan modus kedua dari yang sudah ditangkap.

“Mereka memodifikasi mobil pribadi atau minibus untuk mengangkut kayu, barangkali untuk mengelabui petugas kita. Ini jenisnya meranti batu dan damar, kita yakin ini dari dalam kawasan taman nasional karena tidak ada lagi kayu jenis meranti batu dan damar di daerah langkat selain di dalam kawasan TNGL,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimai 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun pejara dengan denda minimal Rp500 juta.

Kepada wartawan, tersangka S mengakui dirinya membeli kayu tersebut sebanyak 80 keping dari seseorang di Barak Itir.

Dia tahu di Barak Itir ada penjualan kayu karena dirinya sebagai sekuriti di PT BM yang berdekatan dengan perkampungan tersebut.

“Saya beli 80 batang di Barak Itir, 1 batangnya Rp20.000. Saya beli sekali ini saja, tapi sudah 30 yang saya jual sama orang Binjai, Rp1,5 juta. Saya tahu di situ ada dijual kayu itu karena saya kerjanya di samping kampung itu sebagai sekuriti,” tuturnya.

Dia juga mengaku tahu kalau kayu tersebut dari dalam kawasan TNGL. “Saya tau itu dari dalam kawasan. Karena kan saya mau bangun rumah sendiri. Cuman ini karena untuk beli baju anak gak ada, dijual dulu, orang bikin rumahnya masih lama,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6713 seconds (0.1#10.140)