Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Binjai Timur

Sabtu, 20 Juni 2015 - 01:00 WIB
Polisi Gerebek Gudang...
Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Binjai Timur
A A A
MEDAN - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri kembali mengungkap penimbunan pupuk urea bersubsidi menjadi nonsubsidi di Jalan Raya Soekarno-Hatta Km 18 Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Sumatera Utara, Jumat (19/6/2015).

Dari lokasi penggerebekan itu, petugas mengamankan 45 ton pupuk bersubsidi yang sudah diubah menjadi nonsubsidi, dua timbangan, 30 liter H2O2, lima alat penyiram, dan lima alat tangkai kayu.

Kasubdit IV Tipiter Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Sandi Nugroho mengatakan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan lima orang saksi dan seorang tersangka berinisial JS (50).

"Tersangkanya baru satu orang, sedangkan saksinya ada lima orang yang sedang dalam pemeriksaan," katanya kepada KORAN SINDO MEDAN, Jumat (19/6/2015).

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan membeli pupuk bersubsidi senilai Rp2.000/Kg kemudian mengubahnya menjadi nonsubsidi yang harga jualnya senilai Rp5.000/Kg.

"Pupuk bersubsidi itu warnanya merah jambu, sedangkan nonsubsidi itu warnanya putih. Jadi kesimpulannya, mereka (tersangka) hanya mengubah warna saja," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka dan kroninya, petani di wilayah Binjai-Langkat menjadi sulit mendapatkan pupuk. Apalagi, pelaku melakukan penimbunan dengan skala besar.

"Inilah yang menyebabkan petani itu sulit mendapatkan pupuk untuk tanamannya. Jadi mereka (pelaku) menjual pupuk itu kembali ke petani dengan harga nonsubsidi."

Dia menjelaskan, tersangka dan kroninya sudah melakoni usaha ilegalnya itu sejak dua tahun lalu sebelum akhirnya digerebek oleh Mabes Polri.

"Penimbunan ini kita intai selama satu minggu. Setelah data yang kita miliki kuat maka langsung kita ciduk," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, pemilik lahan (gudang) berinisial AS, kepada petugas mengaku pemilik usaha itu adalah JS.

Dari informasi yang dapat dikumpulkan KORAN SINDO MEDAN di lapangan, mulusnya usaha ilegal itu karena adanya beking dari aparat tertentu.

"Gudang itu sudah lama beroperasi, cuma karena ada beking dari aparat makanya petugas di kawasan ini tidak berani menggerebeknya," kata salah satu warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.
(zik)
Berita Terkait
Setelah Beras Oplosan,...
Setelah Beras Oplosan, Pupuk Palsu Rugikan Petani Triliunan Rupiah
Gerebek Tempat Produksi...
Gerebek Tempat Produksi Pupuk Oplosan, Polisi Tangkap 3 Tersangka di Banyuasin
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Gudang Gula Oplosan dan Ungkap Peredaran Pupuk Palsu
Sindikat Pupuk Oplosan...
Sindikat Pupuk Oplosan di Lampung Selatan Digulung Polisi, Pemilik Jadi Tersangka dan Ditahan
Wow! New York Legalkan...
Wow! New York Legalkan Mayat Manusia Diolah Jadi Pupuk
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
7 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
7 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
9 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
9 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
9 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
9 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved