Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Binjai Timur

Sabtu, 20 Juni 2015 - 01:00 WIB
Polisi Gerebek Gudang...
Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Binjai Timur
A A A
MEDAN - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri kembali mengungkap penimbunan pupuk urea bersubsidi menjadi nonsubsidi di Jalan Raya Soekarno-Hatta Km 18 Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Sumatera Utara, Jumat (19/6/2015).

Dari lokasi penggerebekan itu, petugas mengamankan 45 ton pupuk bersubsidi yang sudah diubah menjadi nonsubsidi, dua timbangan, 30 liter H2O2, lima alat penyiram, dan lima alat tangkai kayu.

Kasubdit IV Tipiter Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Sandi Nugroho mengatakan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan lima orang saksi dan seorang tersangka berinisial JS (50).

"Tersangkanya baru satu orang, sedangkan saksinya ada lima orang yang sedang dalam pemeriksaan," katanya kepada KORAN SINDO MEDAN, Jumat (19/6/2015).

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan membeli pupuk bersubsidi senilai Rp2.000/Kg kemudian mengubahnya menjadi nonsubsidi yang harga jualnya senilai Rp5.000/Kg.

"Pupuk bersubsidi itu warnanya merah jambu, sedangkan nonsubsidi itu warnanya putih. Jadi kesimpulannya, mereka (tersangka) hanya mengubah warna saja," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka dan kroninya, petani di wilayah Binjai-Langkat menjadi sulit mendapatkan pupuk. Apalagi, pelaku melakukan penimbunan dengan skala besar.

"Inilah yang menyebabkan petani itu sulit mendapatkan pupuk untuk tanamannya. Jadi mereka (pelaku) menjual pupuk itu kembali ke petani dengan harga nonsubsidi."

Dia menjelaskan, tersangka dan kroninya sudah melakoni usaha ilegalnya itu sejak dua tahun lalu sebelum akhirnya digerebek oleh Mabes Polri.

"Penimbunan ini kita intai selama satu minggu. Setelah data yang kita miliki kuat maka langsung kita ciduk," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, pemilik lahan (gudang) berinisial AS, kepada petugas mengaku pemilik usaha itu adalah JS.

Dari informasi yang dapat dikumpulkan KORAN SINDO MEDAN di lapangan, mulusnya usaha ilegal itu karena adanya beking dari aparat tertentu.

"Gudang itu sudah lama beroperasi, cuma karena ada beking dari aparat makanya petugas di kawasan ini tidak berani menggerebeknya," kata salah satu warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6057 seconds (0.1#10.140)