Dituntut 16 Tahun, Mafia Minyak Triliunan Divonis 4 Tahun

Jum'at, 19 Juni 2015 - 09:30 WIB
Dituntut 16 Tahun, Mafia...
Dituntut 16 Tahun, Mafia Minyak Triliunan Divonis 4 Tahun
A A A
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada terdakwa mafia minyak Abob.

Hukuman terhadap Abob raja mafia minyak beromset triliuan rupiah ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim karena terdakwa mencoreng nama baik pengusaha perminyakan. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ahmad Pudjoharsoyo menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Berdasarkan hasil musyawarah, kami menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Olah karena itu hakim menyatakan terdakwa dihukum 4 tahun penjara," kata Pudjoharsoyo Kamis (18/6/2015).

Selain hukuman 4 tahun, terdakwa Abob juga dikenakan denda Rp200 juta atau bisa diganti dengan hukuman tambahan kurungan 6 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa membayar beban pengganti Rp27 miliar.

Selain itu, ada putusan hakim yang mencengangkan, sejumlah harta benda yang sebelumnya disita negara terkait praktik TPPU berupa kapal, tanah, rumah dan harta benda lainnya oleh hakim disebutkan semuanya harus dikembalikan ke Abob.

Atas putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, terdakwa Abob yang duduk dikursi pesakitan terlihat sumringah. Dia terlihat mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

Atas putusan hakim itu terdakwa Abob didampingi penasehat hukumnya Rudi Rajagukguk menyatakan fikir-fikir untuk menyatakan banding. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami fikir-fikir juga majelis hakim," ucap jaksa Abdul Farid.

Selain terdakwa Abob, majelis hakim PN Pekanbaru juga memvonis 4 tahun penjara terhadap kaki tangan Abob yakni Du Nun.

Dimana sebelumnya jaksa juga menuntut Du Nun dengan pidana kurangan 16 tahun. Kedua berkas dibacakan terpisah dan Kapten Abob mendapat giliran pertama.

Sidang kasus mafia minyak selama berjalan di pengadilan memang terkesan aneh. Beberapa kali sidang ditunda ini karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi kunci dari anggota TNI AL.

Selain itu saat agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa kali. Kemudian akhirnya diagendakan malam hari.

Begitu juga dengan vonis Abob cs, agenda yang seharusnya diputuskan kemarin, 17 Juni tiba-tiba diundur. Padahal semua persiapan berkas sudah siap.

Majelis hakim menyebut data komputer yang menyimpan file vonis Abob cs terserang virus. Hakim kemudian berjanji Kamis 18 Juni 2015 pagi agenda vonis dibacakan. Namun lagi-lagi sidang molor hingga petang.
(nag)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Terlibat Penggelapan...
Terlibat Penggelapan 11 Mobil, Seorang ASN dan Sohibnya Dicokok Polres Batang
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
12 menit yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
37 menit yang lalu
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
1 jam yang lalu
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
15 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
15 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved