Pelaku Penyekapan Tewas Didor
A
A
A
MALANG - Irsyad Maulana Rukhyat, tewas ditembus timah panas petugas, karena melawan saat ditangkap Tim Buser Polres Malang, Rabu (17/6) malam. Selain korban tewas, polisi juga melumpuhkan Novembra alias Vhe alias Ipda Bagus.
Tindakan tegas ini terpaksa dilakukan lantaran komplotan ini melawan saat akan ditangkap. Bahkan, pelaku Irsyad sempat mengeluarkan sebuah pistol yang terselip di pinggangnya. Aksinya mengancam keselamatan anggota tim buser yang mencoba menangkapnya. Semenyara Novembra yang berusaha melarikan diri, baru berhenti setelah satu butir timah panas bersarang di betis bagian kanan. Kedua pelaku ini merupakan komplotan kejahatan yang mengaku anggota BNN.
Dalam aksinya, mereka menculik dan menyekap korban untuk minta uang tebusan hingga ratusan juta rupiah. Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto mengatakan, pelaku lain yang ikut ditangkap antara lain Evi Dianitami, Endro Setiyono alias Edo alias AKP Hendro, Dicky Putra Widianto, dan Candra Tri Widagdo alias Menyun. Para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu Kecamatan Dau dan Vila Songgoriti, Kota Batu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata air soft gun jenis revolver bersama belasan amunisi kaliber 38 mm, satu tanda lencana BNN Kota Batu atas nama Yuda Prawira Utama, satu ID card BNN atas nama Novembra, dua unit handytalky (HT), satu holster senjata, amplop BNI, satu buah borgol, dan dua unit mobil yang digunakan beraksi. ”Mereka mengaku dari BNN, lalu menculik korban seakan-akan korban adalah pemakai narkoba. Setelah itu, para tersangka menyekap korban dan minta uang tebusan,” ungkap Aris, kemarin.
Menurut Aris, para tersangka ditangkap atas laporan masyarakat karena ada orang atau keluarganya yang hilang. ”Setelah diinvestigasi, laporan itu ternyata benar,” ujar Aris. Awalnya, tim buser menyelidiki korban atas nama Hariadi, warga Gondanglegi; dan Safiudin asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik lokasi diduga sebagai tempat penyekapan di dua tempat, para tersangka ditangkap.
”Setelah itu, kami lakukan pendalaman dan menggerebek kedua tempat itu. Satu pelaku terpaksa ditembak karena melawan. Dari tangan para pelaku kami amankan senjata api bersama amunisi kaliber 38,” kata Aris. Dengan menyaru sebagai anggota BNN, para tersangka mendatangi rumah korban dengan dalih korban mengedarkan narkotika.
Setelah memperkenalkan identitas, korban dibawa ke sebuah tempat untuk disekap dan dimintai uang tebusan hingga Rp100 juta. Dari pemeriksaan, diketahui Novembra merupakan biang kerok kejahatan ini dibantu Endro Setiyono. Para pelaku lain yang terlibat masih berstatus kerabat dan teman dekat Novembra. Evi Dianitami, salah satu pelaku, mengaku kenal dengan pelaku lainnya melalui temannya.
Satu-satunya pelaku perempuan ini kemudian dikenalkan kepada Novembra yang dikenal sebagai petugas BNN. Evi mengaku nekat mengadukan suaminya, Hariadi kepada Novembra. ”Saya bermaksud memberi pelajaran kepada suami saya agar berhenti memakai narkoba,” ujar dia. Namun, pengakuan Evi dibantah Kasat Reskrim AKP Wahyu Hidayat. Menurut Wahyu, ketika korban diinterogasi, ternyata Evi berbohong. ”Justru yang memakai sabu-sabu itu para tersangka ini,” ungkap dia.
Kini para tersangka mendekam di Polres Malang untuk menjalani proses hukum. Mereka diancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 333 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Yosef naiobe
Tindakan tegas ini terpaksa dilakukan lantaran komplotan ini melawan saat akan ditangkap. Bahkan, pelaku Irsyad sempat mengeluarkan sebuah pistol yang terselip di pinggangnya. Aksinya mengancam keselamatan anggota tim buser yang mencoba menangkapnya. Semenyara Novembra yang berusaha melarikan diri, baru berhenti setelah satu butir timah panas bersarang di betis bagian kanan. Kedua pelaku ini merupakan komplotan kejahatan yang mengaku anggota BNN.
Dalam aksinya, mereka menculik dan menyekap korban untuk minta uang tebusan hingga ratusan juta rupiah. Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto mengatakan, pelaku lain yang ikut ditangkap antara lain Evi Dianitami, Endro Setiyono alias Edo alias AKP Hendro, Dicky Putra Widianto, dan Candra Tri Widagdo alias Menyun. Para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu Kecamatan Dau dan Vila Songgoriti, Kota Batu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata air soft gun jenis revolver bersama belasan amunisi kaliber 38 mm, satu tanda lencana BNN Kota Batu atas nama Yuda Prawira Utama, satu ID card BNN atas nama Novembra, dua unit handytalky (HT), satu holster senjata, amplop BNI, satu buah borgol, dan dua unit mobil yang digunakan beraksi. ”Mereka mengaku dari BNN, lalu menculik korban seakan-akan korban adalah pemakai narkoba. Setelah itu, para tersangka menyekap korban dan minta uang tebusan,” ungkap Aris, kemarin.
Menurut Aris, para tersangka ditangkap atas laporan masyarakat karena ada orang atau keluarganya yang hilang. ”Setelah diinvestigasi, laporan itu ternyata benar,” ujar Aris. Awalnya, tim buser menyelidiki korban atas nama Hariadi, warga Gondanglegi; dan Safiudin asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik lokasi diduga sebagai tempat penyekapan di dua tempat, para tersangka ditangkap.
”Setelah itu, kami lakukan pendalaman dan menggerebek kedua tempat itu. Satu pelaku terpaksa ditembak karena melawan. Dari tangan para pelaku kami amankan senjata api bersama amunisi kaliber 38,” kata Aris. Dengan menyaru sebagai anggota BNN, para tersangka mendatangi rumah korban dengan dalih korban mengedarkan narkotika.
Setelah memperkenalkan identitas, korban dibawa ke sebuah tempat untuk disekap dan dimintai uang tebusan hingga Rp100 juta. Dari pemeriksaan, diketahui Novembra merupakan biang kerok kejahatan ini dibantu Endro Setiyono. Para pelaku lain yang terlibat masih berstatus kerabat dan teman dekat Novembra. Evi Dianitami, salah satu pelaku, mengaku kenal dengan pelaku lainnya melalui temannya.
Satu-satunya pelaku perempuan ini kemudian dikenalkan kepada Novembra yang dikenal sebagai petugas BNN. Evi mengaku nekat mengadukan suaminya, Hariadi kepada Novembra. ”Saya bermaksud memberi pelajaran kepada suami saya agar berhenti memakai narkoba,” ujar dia. Namun, pengakuan Evi dibantah Kasat Reskrim AKP Wahyu Hidayat. Menurut Wahyu, ketika korban diinterogasi, ternyata Evi berbohong. ”Justru yang memakai sabu-sabu itu para tersangka ini,” ungkap dia.
Kini para tersangka mendekam di Polres Malang untuk menjalani proses hukum. Mereka diancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 333 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Yosef naiobe
(ftr)