Gelapkan Mobil Rental, Paman dan Keponakan Dibekuk
A
A
A
SEMARANG - Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mijen, membekuk sindikat penipuan mobil rental yang beraksi di Kota Semarang.
Dua tersangka yang merupakan paman dan keponakan diamankan polisi. Masing- masing tersangka Surantono (48),seorang karyawan pabrik busa di Kendal, warga Desa Gedengan RT06/RWVI, Desa Boja, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dan Dedi Sugiarto yang tinggal di Sumedang, Jawa Barat.
"Saya enggak tahu mobil itu buat apa. Saya yang nyari di Semarang terus dibawa ke Sumedang ke Dedi itu keponakan saya. Dia yang minta," kata tersangka Surantono di Mapolsek Mijen, Rabu (17/6/2015).
Namun demikian, ia masih ingat betul sudah membawa 8 mobil rental. Satu adalah pikap Grand max H 1876 RQ yang dipinjam dari temannya. Sementara 7 lainnya semuanya Daihatsu Xenia, dari dua rental mobil.
Untuk pikap, ia sewa per bulan Rp4,5juta. Untuk Xenia sewa Rp15juta per tiga bulan. Awalnya, ia mengaku susah melunasi sewa pikap. Kemudian berinisiatif menyewa Xenia untuk selanjutnya disewakan lagi ke orang lain dengan harga lebih tinggi.
Tujuannya, uang sisa itu ingin ditutupkan bayar sewa mobil sebelumnya. Begitu seterusnya hingga ada 8 mobil."Gali lubang tutup lubang pinginnya," tambah tersangka.
Namun demikian, akalnya itu tak berhasil. Hutang malah semakin menumpuk, dan selalu mengulur - ulur waktu membayar.
Akhirnya dilaporkan ke kepolisian dan berakhir dengan penangkapan para tersangka pada Minggu 14 Juni 2015 lalu. "Sekarang keponakan saya, satu sel sama saya di sini," tambah tersangka Surantono.
Kapolsek Mijen AKP Sapari, menyebut tersangka ini ditangkap di daerah Sumedang bersama keponakannya. Beberapa mobil ada yang digadai, sampai Rp25 juta hingga Rp15 juta.
"Totalnya ada 8 mobil. Yang tiga sudah diambil pemiliknya. Jadi kami sekarang amankan 5 mobil rental. Pelaku kami jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan," pungkasnya.
Dua tersangka yang merupakan paman dan keponakan diamankan polisi. Masing- masing tersangka Surantono (48),seorang karyawan pabrik busa di Kendal, warga Desa Gedengan RT06/RWVI, Desa Boja, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dan Dedi Sugiarto yang tinggal di Sumedang, Jawa Barat.
"Saya enggak tahu mobil itu buat apa. Saya yang nyari di Semarang terus dibawa ke Sumedang ke Dedi itu keponakan saya. Dia yang minta," kata tersangka Surantono di Mapolsek Mijen, Rabu (17/6/2015).
Namun demikian, ia masih ingat betul sudah membawa 8 mobil rental. Satu adalah pikap Grand max H 1876 RQ yang dipinjam dari temannya. Sementara 7 lainnya semuanya Daihatsu Xenia, dari dua rental mobil.
Untuk pikap, ia sewa per bulan Rp4,5juta. Untuk Xenia sewa Rp15juta per tiga bulan. Awalnya, ia mengaku susah melunasi sewa pikap. Kemudian berinisiatif menyewa Xenia untuk selanjutnya disewakan lagi ke orang lain dengan harga lebih tinggi.
Tujuannya, uang sisa itu ingin ditutupkan bayar sewa mobil sebelumnya. Begitu seterusnya hingga ada 8 mobil."Gali lubang tutup lubang pinginnya," tambah tersangka.
Namun demikian, akalnya itu tak berhasil. Hutang malah semakin menumpuk, dan selalu mengulur - ulur waktu membayar.
Akhirnya dilaporkan ke kepolisian dan berakhir dengan penangkapan para tersangka pada Minggu 14 Juni 2015 lalu. "Sekarang keponakan saya, satu sel sama saya di sini," tambah tersangka Surantono.
Kapolsek Mijen AKP Sapari, menyebut tersangka ini ditangkap di daerah Sumedang bersama keponakannya. Beberapa mobil ada yang digadai, sampai Rp25 juta hingga Rp15 juta.
"Totalnya ada 8 mobil. Yang tiga sudah diambil pemiliknya. Jadi kami sekarang amankan 5 mobil rental. Pelaku kami jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan," pungkasnya.
(nag)