Arak Jawa Kini Dijual Warna-Warni
A
A
A
PONOROGO - Modus penjualan arak jawa semakin beragam. Demi mengelabui polisi, para penjual miras lokal ini dicampur dengan sejumlah bahan sehingga tampak berwarna-warni dan tidak mencolok sebagaimana arak jawa pada umumnya.
“Kalau dulu hanya putih agak pekat begitu saja. Kalau sekarang ada yang langsung dicampur softdrink , bubuk minuman energi, dan juga dicampur teh. Jadi bukan dioplos konsumen, tapi oleh penjual,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, kemarin. Meski begitu, selama Operasi Cipta Kondisi oleh Polres Ponorogo selama dua bulan terakhir, petugas mampu mengamankan 2.891 liter miras yang didominasi jenis arak jawa.
Ratusan botol dan puluhan jeriken miras yang dimusnahkan Senin (15/6) kemarin, pun berwarnawarni yang diperoleh dari ratusan pengguna dan lima penjual. Untuk para pengguna telah diberi sanksi berupa tipiring atau tindak pidana ringan. Sementara lima orang penjualnya dalam proses pemberkasan untuk penuntutan. “Mereka dikenai Pasal 204 KUHP, yaitu tentang peredaran bahan berbahaya dengan ancaman sampai 15 tahun penjara. Sudah lengkap itu,” ungkap AKP Hasran.
Kabag Operasi Polres Ponorogo Kompol Eko Condro menyatakan, pemberantasan peredaran miras ini adalah komitmen dari kepolisian terhadap warga Ponorogo agar bisa memberi kenyamanan dalam beribadah selama Ramadan. “Ini menjadi tugas dan komitmen pemberantasan miras. Tidak hanya itu, ada juga pemberantasan prostitusi dan juga kejahatan jalanan,” kata Kompol Eko Condro.
Dikatakannya, polisi tidak main-main dalam kasus peredaran miras. Buktinya, polisi benar-benar memproses para pelaku peredaran miras sesuai aturan hukum. “Yang penjual sudah ditahan di rutan sekarang ini.
Berkasnya sudah P21 (lengkap dan sempurna) tinggal sidang saja. Kita berharap ada efek jera sehingga tidak ada yang menjual. Dari pantauan sudah banyak penjual yang berhenti menyediakan arjo,” ujarnya.
Dili eyato
“Kalau dulu hanya putih agak pekat begitu saja. Kalau sekarang ada yang langsung dicampur softdrink , bubuk minuman energi, dan juga dicampur teh. Jadi bukan dioplos konsumen, tapi oleh penjual,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, kemarin. Meski begitu, selama Operasi Cipta Kondisi oleh Polres Ponorogo selama dua bulan terakhir, petugas mampu mengamankan 2.891 liter miras yang didominasi jenis arak jawa.
Ratusan botol dan puluhan jeriken miras yang dimusnahkan Senin (15/6) kemarin, pun berwarnawarni yang diperoleh dari ratusan pengguna dan lima penjual. Untuk para pengguna telah diberi sanksi berupa tipiring atau tindak pidana ringan. Sementara lima orang penjualnya dalam proses pemberkasan untuk penuntutan. “Mereka dikenai Pasal 204 KUHP, yaitu tentang peredaran bahan berbahaya dengan ancaman sampai 15 tahun penjara. Sudah lengkap itu,” ungkap AKP Hasran.
Kabag Operasi Polres Ponorogo Kompol Eko Condro menyatakan, pemberantasan peredaran miras ini adalah komitmen dari kepolisian terhadap warga Ponorogo agar bisa memberi kenyamanan dalam beribadah selama Ramadan. “Ini menjadi tugas dan komitmen pemberantasan miras. Tidak hanya itu, ada juga pemberantasan prostitusi dan juga kejahatan jalanan,” kata Kompol Eko Condro.
Dikatakannya, polisi tidak main-main dalam kasus peredaran miras. Buktinya, polisi benar-benar memproses para pelaku peredaran miras sesuai aturan hukum. “Yang penjual sudah ditahan di rutan sekarang ini.
Berkasnya sudah P21 (lengkap dan sempurna) tinggal sidang saja. Kita berharap ada efek jera sehingga tidak ada yang menjual. Dari pantauan sudah banyak penjual yang berhenti menyediakan arjo,” ujarnya.
Dili eyato
(ftr)