Lima Galian C Ilegal Kembali Ditutup Paksa

Selasa, 16 Juni 2015 - 09:06 WIB
Lima Galian C Ilegal...
Lima Galian C Ilegal Kembali Ditutup Paksa
A A A
SUBANG - Satpol PP Kabupaten Subang kembali menutup paksa lima galian C ilegal, yang tersebar di dua kecamatan, yakni Jalancagak dan Dawuan, kemarin.

Kelima galian C ilegal yang terdiri dari empat tambang pasir dan satu tambang batu tersebut, masing-masing milik HM Darya berlokasi di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, berupa tambang pasir; dan milik Maman Sudirman berlokasi di Desa Tambakmekar, Keca matan Jalancagak, berupa tambang batu.

Selanjutnya, tiga tambang pasir di Kecamatan Dawuan, yak ni milik Udin (Agus) berlokasi di Blok Tanjung Desa Jambelaer, milik Sukamto Zoro (Agus Efendi) di Desa Dawuan dan milik H Dodo (H Maman) di Desa Jambelaer. “Kelima galian ini, semuanya bodong, nggak punya izin. Sesuai ketentuan, mereka harus ditutup paksa,”tegas Penyidik PNS Satpol PP Subang, Dadeng Supriatna, kepada KORAN SINDO kemarin.

Dia mengaku, sudah membe rikan teguran sebanyak tiga kali kepada pengelola limagalian tersebut, namun tidak digubris. Selanjutnya, pihaknya segera memanggil para pengelola (pemilik) galian itu untuk men jalani pemeriksaan. Pascapenutupan paksa ini, para pemilik galian masih di berikan kesempatan untuk mengurus prosedur perizinan ke instansi terkait.

“Sebelum mengantongi IUP (izin usaha pertambangan) dan IPR (izin pertambangan rakyat), mereka dilarang menjalankan aktivitas penambangannya. Intinya, nggak boleh ada kegiatan apapun di lokasi penambangan,”papar Dadeng. Kepala Satpol PP Subang Asep Setia Permana menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah menutup paksa sembilan galian C bodong, tujuh di antaranya beroperasi di Kecamatan Kasomalang.

Ketujuh galian yang terdiri da ri tambang batu belah dan pasir tersebut, masing-masing milik Agus Ruyanto (PT JZ Pro) di Desa Cimanglid, Hj Ratna di Desa Kasomalangkulon, Dadang Subagio dan Syarief. Selanjutnya tambang milik H Sarno, Yanto serta Asep di Desa Cimanglid. Kemudian dua tambang pasir, masing-masing milik Kabul Effendi di Desa Sadawarna Kecamatan Cibogo dan galian C di Kampung Babakan Conto Kecamatan Subang.

“Hingga kini, kami telah menutup sebanyak 14 dari total 18 galian C ilegal yang berada di Subang. Sisanya, pasti segera kami tutup,”papar Asep. Dia memastikan, belasan tam bang tersebut melanggar Perda Nomor 1/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, teru tama Pasal 17 yang mengatur izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR).

Usep husaeni
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)