Balai Besar TNGL Tangkap Pemburu Paruh Burung Rangkong

Senin, 15 Juni 2015 - 02:16 WIB
Balai Besar TNGL Tangkap...
Balai Besar TNGL Tangkap Pemburu Paruh Burung Rangkong
A A A
MEDAN - Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menangkap dua orang yang terlibat dalam perdagangan paruh burung Rangkong yakni, Ja (37) dan Al (28). Kedua warga Desa Namutongan di Desa Namutongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, itu ditangkap Minggu (14/6/2015) siang.

Dalam paparannya, Kepala Balai Besar TNGL Andi Basrul mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penyamaran yang dilakukan oleh anggotanya dengan berpura-pura sebagai pembeli.

"Sebenarnya, sudah lama kita incar. Tapi, baru hari ini ketangkap tangannya. Awalnya, ada anggota kita yang melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli paruh burung Rangkong ini. Begitu mau transaksi kita tangkap. Ada dua pelaku. Sekarang kita amankan di kantor," kata Andi Basrul kepada wartawan di kantornya, Minggu (14/6/2015).

Andi Basrul menambahkan, selain kedua warga yang terlibat dalam perdagangan paruh burung Rangkong itu, petugas Balai Besar TNGL juga menyita barang bukti berupa 12 paruh burung Rangkong, dua senapan angin yang sudah dimodifikasi, dan dua unit handphone.

Semua barang bukti tersebut sedang dalam proses pemeriksaan, termasuk kedua warga yang terlibat dalam perdagangan paruh burung Rangkong tersebut.

"Sekarang sedang kita periksa dan selidiki, apakah ada kemungkinan keterlibatan oknum tertentu. Bagaimana jaringannya sebenarnya, kita belum dapat memastikan. Besok (hari ini, red), kita kembangkan ke mana arahnya," ujarnya.

Andi menyebutkan, menurut informasi yang diperoleh, paruh burung Rangkong ini akan diekspor ke luar negeri seperti China, Vietnam, Hongkong, dan Singapura. Paruh burung Rangkong yang dipercaya sangat berkhasiat untuk menyembuhkan penyakit ini dihargai sekitar Rp9 juta per satu paruhnya.

Menurutnya, meskipun saat ini jumlah populasi burung Rangkong masih terbilang banyak, namun perburuan dan perdagangan paruh burung Rangkong ini dilarang. Sebab, menurut PP 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa, burung Rangkong merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

"Karena merupakan satwa yang dilindungi, bagi siapa yang melakukan perburuan akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta sesuai dengan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucapnya.
(zik)
Berita Terkait
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
8 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
9 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
9 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved