Balai Besar TNGL Tangkap Pemburu Paruh Burung Rangkong

Senin, 15 Juni 2015 - 02:16 WIB
Balai Besar TNGL Tangkap...
Balai Besar TNGL Tangkap Pemburu Paruh Burung Rangkong
A A A
MEDAN - Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menangkap dua orang yang terlibat dalam perdagangan paruh burung Rangkong yakni, Ja (37) dan Al (28). Kedua warga Desa Namutongan di Desa Namutongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, itu ditangkap Minggu (14/6/2015) siang.

Dalam paparannya, Kepala Balai Besar TNGL Andi Basrul mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penyamaran yang dilakukan oleh anggotanya dengan berpura-pura sebagai pembeli.

"Sebenarnya, sudah lama kita incar. Tapi, baru hari ini ketangkap tangannya. Awalnya, ada anggota kita yang melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli paruh burung Rangkong ini. Begitu mau transaksi kita tangkap. Ada dua pelaku. Sekarang kita amankan di kantor," kata Andi Basrul kepada wartawan di kantornya, Minggu (14/6/2015).

Andi Basrul menambahkan, selain kedua warga yang terlibat dalam perdagangan paruh burung Rangkong itu, petugas Balai Besar TNGL juga menyita barang bukti berupa 12 paruh burung Rangkong, dua senapan angin yang sudah dimodifikasi, dan dua unit handphone.

Semua barang bukti tersebut sedang dalam proses pemeriksaan, termasuk kedua warga yang terlibat dalam perdagangan paruh burung Rangkong tersebut.

"Sekarang sedang kita periksa dan selidiki, apakah ada kemungkinan keterlibatan oknum tertentu. Bagaimana jaringannya sebenarnya, kita belum dapat memastikan. Besok (hari ini, red), kita kembangkan ke mana arahnya," ujarnya.

Andi menyebutkan, menurut informasi yang diperoleh, paruh burung Rangkong ini akan diekspor ke luar negeri seperti China, Vietnam, Hongkong, dan Singapura. Paruh burung Rangkong yang dipercaya sangat berkhasiat untuk menyembuhkan penyakit ini dihargai sekitar Rp9 juta per satu paruhnya.

Menurutnya, meskipun saat ini jumlah populasi burung Rangkong masih terbilang banyak, namun perburuan dan perdagangan paruh burung Rangkong ini dilarang. Sebab, menurut PP 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa, burung Rangkong merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

"Karena merupakan satwa yang dilindungi, bagi siapa yang melakukan perburuan akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta sesuai dengan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucapnya.
(zik)
Berita Terkait
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Berita Terkini
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
20 menit yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
35 menit yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
38 menit yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
58 menit yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
1 jam yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
2 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved