HTI Tagih Perda Miras dan Perwali Ramadan

Sabtu, 13 Juni 2015 - 10:54 WIB
HTI Tagih Perda Miras dan Perwali Ramadan
HTI Tagih Perda Miras dan Perwali Ramadan
A A A
BATU - Jelang bulan suci Ramadan, anggota dan pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendatangi ruang kerja Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso.

Kedatangan mereka menanyakan kejelasan tentang Perda Miras dan persiapan Pemkot Batu dalam menyambut bulan Ramadan. Menurut Ketua HTI Kota Batu, Muhammad Arifin, saat ini waktu yang tepat melarang peredaran miras di Kota Batu. Perda miras jangan berwujud tulisan saja, harus ada tindakan nyata dari pemerintah. “Ramadan bulan penuh pengampunan. Jadi, waktunya paling tepat menegakkan perda tentang larangan miras itu,” kata dia, kemarin.

Saat memasuki Ramadan, HTI juga mengusulkan agar seluruh tempat hiburan malam dan panti pijat harus ditutup total. Bukan seperti tahun-tahun sebelumnya, karena pada siang hari panti pijat dan tempat hiburan malam tutup, tapi sebaliknya pada malam hari diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu. “HTI akan berkoordinasi dengan ormas Islam yang lain, apabila pemerintah tidak tegas menertibkan tempat hiburan malam saat bulan Ramadan,” ujar dia.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso seusai menemui perwakilan HTI Kota Batu mengatakan, pemerintah menerima masukan dari anggota HTI. Masukan itu segera disampaikan kepada Wali Kota Batu. Selanjutnya Punjul menyarankan anggota HTI tidak melakukan sweeping sendiri saat Ramadan karena hal itu bisa memicu persoalan lain di tengah masyarakat. “Negara kita negara hukum. Di Kota Batu juga ada aparat penegak hukum,” tutur dia.

Menurut Punjul, Pemkot Batu sudah menyiapkan peraturan wali kota (perwakot) untuk menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan. Intinya, untuk menegakan perwali, jangan hanya dilakukan per kelompok. Dengan demikian ketenteraman masyarakat tidak terganggu.

Maman adi saputro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6184 seconds (0.1#10.140)