Terbukti Menipu, Dosen UGM Divonis Percobaan
A
A
A
SLEMAN - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM Sari Sita Laksmi, 42, terdakwa kasus penipuan pembayaran uang muka kondotel Rp500 juta di wilayah Ngaglik, Sleman terlepas dari hukuman penjara.
Ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman hanya menjatuhkan vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Sehingga dengan vonis itu, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan, kecuali melakukan perbuatan melanggar pidana lagi dalam kurang waktu enam bulan tersebut. Vonis ini dibacakan saat sidang lanjutan dalam perkara tersebut dengan agenda putusan hakim di PN Sleman, kemarin.
Vonis tersebut lebih ringan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, JPU menuntut enam bulan penjara. Usai membacakan putusan sebelum mengetuk palu tanda sidang berakhir, majelis hakim yang diketuai Marliyus memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU apakah menerima putusan itu atau tidak. Untuk itu, meminta kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berkonsultasi, terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga JPU Wiwiek Triatimini menyatakan hal yang sama. Untuk kasus ini, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk memberikan tanggapan. Jika dalam waktu itu tidak ada kepastian, baik terdakwa dan JPU, dianggap menerima putusan ini.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman, karena terdakwa dalam memberikan keterangan berbelitbelit. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum dihukum, sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan dosen. “Meski dengan putusan hukum terdakwa tidak dihukum, namun jika dalam waktu enam bulan melakukan perbuatan yang sama harus menjalani hukuman, begitu juga sebaliknya, bila tidak melakukan tindakannya lagi, maka hukuman ini hangus,” kata Marliyus sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Kuasa Hukum Sari Sita Laksmi, Dedy Sukmana mengatakan, alasan kliennya menyatakan pikir-pikir, karena akan mempelajari duluputusanagarlebihjelas. Untuk itu, segera akan melakukan konsultasi dan berdiskusi dengan kliennya. “Namun melihat fakta-fakta di persidangan, kemungkinan akan banding,” katanya singkat usai sidang.
Perkara itu berawal saat terdakwa akan membeli lima unit kondotel di kawasan Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Sleman milik Vera Damayati, 8 Mei 2013 lalu. Untuk pembelian itu terdakwa bermaksud akan memberikan uang muka Rp500 juta. Sari kemudian menghubungi Vera lewat telepon agar menyiapkan kuitansi tanda terima Rp500 juta. Sebab uang tersebut akan ditransfer, 10 Mei 2013 pukul 10.00 WIB.
Pada hari dan waktu yang dijanjikan, terdakwa dan Vera bertemu di Bank BCA Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta. Hanya, setelah menerima kuitansi dengan alasan terburuburu, terdakwa tidak melakukan transfer seperti yang dijanjikan sebelumnya. Selang tiga hari terdakwa bertemu dengan Vera lagi di Hotel Yogyakarta Plaza.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menandatangani kuitansi tertanggal 10 Mei 2013 senilai Rp230 juta dan kuitansi tertanggal 31 Mei 2013 senilai Rp270 juta karena kuitansi semula disobek terdakwa. Setelah meminta kuitansi, terdakwa akan segera mentransfer uang Rp500 juta. Dengan perkataan tersebut, saksi korban tergerak hatinya untuk menyerahkan kuitansi. Padahal selama ini saksi korban tak pernah menerima pembayaran uang Rp500 juta yang dijanjikan terdakwa.
Priyo setyawan
Ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman hanya menjatuhkan vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Sehingga dengan vonis itu, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan, kecuali melakukan perbuatan melanggar pidana lagi dalam kurang waktu enam bulan tersebut. Vonis ini dibacakan saat sidang lanjutan dalam perkara tersebut dengan agenda putusan hakim di PN Sleman, kemarin.
Vonis tersebut lebih ringan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, JPU menuntut enam bulan penjara. Usai membacakan putusan sebelum mengetuk palu tanda sidang berakhir, majelis hakim yang diketuai Marliyus memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU apakah menerima putusan itu atau tidak. Untuk itu, meminta kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berkonsultasi, terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga JPU Wiwiek Triatimini menyatakan hal yang sama. Untuk kasus ini, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk memberikan tanggapan. Jika dalam waktu itu tidak ada kepastian, baik terdakwa dan JPU, dianggap menerima putusan ini.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman, karena terdakwa dalam memberikan keterangan berbelitbelit. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum dihukum, sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan dosen. “Meski dengan putusan hukum terdakwa tidak dihukum, namun jika dalam waktu enam bulan melakukan perbuatan yang sama harus menjalani hukuman, begitu juga sebaliknya, bila tidak melakukan tindakannya lagi, maka hukuman ini hangus,” kata Marliyus sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Kuasa Hukum Sari Sita Laksmi, Dedy Sukmana mengatakan, alasan kliennya menyatakan pikir-pikir, karena akan mempelajari duluputusanagarlebihjelas. Untuk itu, segera akan melakukan konsultasi dan berdiskusi dengan kliennya. “Namun melihat fakta-fakta di persidangan, kemungkinan akan banding,” katanya singkat usai sidang.
Perkara itu berawal saat terdakwa akan membeli lima unit kondotel di kawasan Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Sleman milik Vera Damayati, 8 Mei 2013 lalu. Untuk pembelian itu terdakwa bermaksud akan memberikan uang muka Rp500 juta. Sari kemudian menghubungi Vera lewat telepon agar menyiapkan kuitansi tanda terima Rp500 juta. Sebab uang tersebut akan ditransfer, 10 Mei 2013 pukul 10.00 WIB.
Pada hari dan waktu yang dijanjikan, terdakwa dan Vera bertemu di Bank BCA Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta. Hanya, setelah menerima kuitansi dengan alasan terburuburu, terdakwa tidak melakukan transfer seperti yang dijanjikan sebelumnya. Selang tiga hari terdakwa bertemu dengan Vera lagi di Hotel Yogyakarta Plaza.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menandatangani kuitansi tertanggal 10 Mei 2013 senilai Rp230 juta dan kuitansi tertanggal 31 Mei 2013 senilai Rp270 juta karena kuitansi semula disobek terdakwa. Setelah meminta kuitansi, terdakwa akan segera mentransfer uang Rp500 juta. Dengan perkataan tersebut, saksi korban tergerak hatinya untuk menyerahkan kuitansi. Padahal selama ini saksi korban tak pernah menerima pembayaran uang Rp500 juta yang dijanjikan terdakwa.
Priyo setyawan
(bbg)