Pemprov Diminta Terbitkan Perda HKI
A
A
A
SURABAYA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasona H Laoly, meminta Pemprov Jatim aktif memberikan perlindungan terhadap karya-karya kreatif dan inovatif. Bagi Yasona, hal itu adalah bentuk penghargaan terhadap para kreator dan inovator atas kekayaan intelektual yang dihasilkan.
”Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual (HKI), akan tercipta keadaan yang kondusif bagi para kreator dan inovator untuk terus berkarya. Ini bisa memberi kontribusi ekonomi bagi Indonesia,” kata Yasona pada acara Penetapan Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual Wilayah Jatim Tahun 2015 di Gedung Negara Grahadi, kemarin. Yasona menjelaskan, Undang- Undang Hak Cipta yang baru mendorong dan mewajibkan tempat-tempat perdagangan untuk tidak membiarkan penjualan barang-barang bajakan.
”Pemprov Jatim harus proaktif mendukung itu. Misalnya dengan menerbitkan peraturan daerah (perda), sehingga bisa memberi efek jera berupa sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku bagi pelakunya,” katanya. Berkaitan dengan hak paten, katanya, Kemenkumham melalui Peraturan Pemerintah No 45/2014 tentang PNBP telah memberikan kemudahan terhadap lembaga pendidikan dan litbang pemerintah melalui keringanan biaya pendaftaran sebesar 50% untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
Selain itu, pemerintah juga menggratiskan biaya pemeliharaan tahunan paten bagi UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah selama lima tahun pertama. Melindungi Kekayaan Intelektual tidak hanya melindungi kreator dan inventor, namun juga masyarakat. Karenanya, upaya pemberantasan pemalsuan dan pembajakan kekayaan intelektual bagi dia harus dilakukan sinergi antara pemerintah provinsi, pemkab, dan pemda.
”Melindungi kekayaan intelektual sama dengan melindungi kreativitas anak negeri,” katanya. Gubernur Jatim Soekarwo menyebutkan, Provinsi Jatim menjadisalahsatuwilayahpaling aktif dalam mempromosikan dan memajukan HKI. Indikasi tersebut diketahui dari banyak UKM dan UMKM yang terfasilitasi dalam pengurusan HKI.
Selama 2013 misalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim telah memfasilitasi UKM dan UMKM dalam pengurusan HKI sebanyak 725 dan tahun 2014 900 permohonan. ”Semua data tersebut menunjukkan ada nilai ekonomi yang dihasilkan, dan bentuk konkret langkah produktif di bidang kekayaan intelektual,” ungkapnya.
Soekarwo mengatakan, jumlah potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat Jatim adalah Indikasi Geografis 253, Indikasi Asal 154, Pengetahuan Tradisional sebanyak 89, dan Ekspresi Budaya Tradisional 228. Dari data tersebut, Jatim telah memiliki dua sertifikat Indikasi Geografis, yaitu Kopi Arabika Ijen Raung Bondowoso dan Bandeng Asap Sidoarjo.
Pemprov Jatim juga telah menerima Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kementrian Kebudayaan RI antara lain Syiir Madura, Kertas Daluang Prov Jatim, dan Pawukon Provinsi Jatim. Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga memiliki sentrasentra HKI yang berfungsi sebagai tempat perolehan informasi mengenai perlindungan terhadap produk barang/jasa.
”Sentra HKI itu di antaranya di Universitas Airlangga empat sentra, ITS Surabaya satu sentra, Ubaya satu sentra, dan Disperindag Provinsi Jatim satu sentra,” katanya. Pada kesempatan itu diserahkan Penghargaan ”Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual” wilayah Jatim Tahun 2015.
Sepuluh penerima penghargaan tersebut, yakni Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Pemkab Sumenep, Pemkab Pamekasan, Pemkab Ponorogo, Pemkab Jember, Pemkab Banyuwangi, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Kantor Wilayah Provinsi Jatim Kemenkumham.
Ihya ulumuddin
”Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual (HKI), akan tercipta keadaan yang kondusif bagi para kreator dan inovator untuk terus berkarya. Ini bisa memberi kontribusi ekonomi bagi Indonesia,” kata Yasona pada acara Penetapan Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual Wilayah Jatim Tahun 2015 di Gedung Negara Grahadi, kemarin. Yasona menjelaskan, Undang- Undang Hak Cipta yang baru mendorong dan mewajibkan tempat-tempat perdagangan untuk tidak membiarkan penjualan barang-barang bajakan.
”Pemprov Jatim harus proaktif mendukung itu. Misalnya dengan menerbitkan peraturan daerah (perda), sehingga bisa memberi efek jera berupa sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku bagi pelakunya,” katanya. Berkaitan dengan hak paten, katanya, Kemenkumham melalui Peraturan Pemerintah No 45/2014 tentang PNBP telah memberikan kemudahan terhadap lembaga pendidikan dan litbang pemerintah melalui keringanan biaya pendaftaran sebesar 50% untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
Selain itu, pemerintah juga menggratiskan biaya pemeliharaan tahunan paten bagi UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah selama lima tahun pertama. Melindungi Kekayaan Intelektual tidak hanya melindungi kreator dan inventor, namun juga masyarakat. Karenanya, upaya pemberantasan pemalsuan dan pembajakan kekayaan intelektual bagi dia harus dilakukan sinergi antara pemerintah provinsi, pemkab, dan pemda.
”Melindungi kekayaan intelektual sama dengan melindungi kreativitas anak negeri,” katanya. Gubernur Jatim Soekarwo menyebutkan, Provinsi Jatim menjadisalahsatuwilayahpaling aktif dalam mempromosikan dan memajukan HKI. Indikasi tersebut diketahui dari banyak UKM dan UMKM yang terfasilitasi dalam pengurusan HKI.
Selama 2013 misalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim telah memfasilitasi UKM dan UMKM dalam pengurusan HKI sebanyak 725 dan tahun 2014 900 permohonan. ”Semua data tersebut menunjukkan ada nilai ekonomi yang dihasilkan, dan bentuk konkret langkah produktif di bidang kekayaan intelektual,” ungkapnya.
Soekarwo mengatakan, jumlah potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat Jatim adalah Indikasi Geografis 253, Indikasi Asal 154, Pengetahuan Tradisional sebanyak 89, dan Ekspresi Budaya Tradisional 228. Dari data tersebut, Jatim telah memiliki dua sertifikat Indikasi Geografis, yaitu Kopi Arabika Ijen Raung Bondowoso dan Bandeng Asap Sidoarjo.
Pemprov Jatim juga telah menerima Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kementrian Kebudayaan RI antara lain Syiir Madura, Kertas Daluang Prov Jatim, dan Pawukon Provinsi Jatim. Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga memiliki sentrasentra HKI yang berfungsi sebagai tempat perolehan informasi mengenai perlindungan terhadap produk barang/jasa.
”Sentra HKI itu di antaranya di Universitas Airlangga empat sentra, ITS Surabaya satu sentra, Ubaya satu sentra, dan Disperindag Provinsi Jatim satu sentra,” katanya. Pada kesempatan itu diserahkan Penghargaan ”Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual” wilayah Jatim Tahun 2015.
Sepuluh penerima penghargaan tersebut, yakni Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Pemkab Sumenep, Pemkab Pamekasan, Pemkab Ponorogo, Pemkab Jember, Pemkab Banyuwangi, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Kantor Wilayah Provinsi Jatim Kemenkumham.
Ihya ulumuddin
(ars)