Lokalisasi Ditutup, Calo Saritem Alih Profesi Jual Sabu

Selasa, 09 Juni 2015 - 13:40 WIB
Lokalisasi Ditutup, Calo Saritem Alih Profesi Jual Sabu
Lokalisasi Ditutup, Calo Saritem Alih Profesi Jual Sabu
A A A
BANDUNG - Belum lama ini pihak kepolisian melakukan razia besar-besaran terhadap Lokalisasi Saritem yang seharusnya telah tutup sejak 2007 silam. Pasca razia besar-besaran tersebut, seluruh aktivitas prostitusi lumpuh total dan membuat sejumlah warga kehilangan pekerjaannya.

Salah satunya AS (45), seorang calo Saritem yang kini ditahan oleh polisi. Bukan karena masih menjalankan bisnis ‘lendir’, namun AS ditangkap lantaran beralih profesi menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Kepada wartawan, AS menceritakan awal dirinya nekat menjadi kurir. Awalnya AS yang tak memiliki keahlian harus pasrah pekerjaannya sebagai calo sirna. Hingga akhirnya, dia dihubungi oleh JN yang telah lama menjadi warga binaan di Lapas Narkotika Banceuy.

“Awalnya saya kenal JN, karena tahun 2012 lalu sebelum ditahan, dia sering cari cewe ke saya di Saritem. Akhirnya kemarin-kemarin saya ditawari untuk antar barang ini (sabu),” tuturnya, Selasa (9/6/2015).

Dalam menjalankan aksinya, AS mendapat imbalan Rp100 ribu untuk satu gram sabu. “Kalau caranya, barang saya masukin ke bungkus rokok. Setelah itu saya tempel di suatu tempat yang sudah disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Hermanto mengatakan, penangkapan AS bermula dari laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota melakukan penggerebegan di tempat kos RA, dan mendapatkan barang bukti bungkusan berisi sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AS mendapat barang haram tersebut dari JN yang kini masih mendekam di Lapas Narkotita Banceuy sejak tahun 2014 silam.

“JN ini memang warga binaan di Baceuy. Dia itu narapidana kasus narkotika yang sebelumnya pernah diungkap juga oleh Polrestabes Bandung tahun 2014 lalu,” bebernya.

Pihakny memastikan, saat ini JN yang masih menjalani hukuman telah dilakukan pemeriksaan untuk membongkar lebih jauh jaringannya. Bahkan kini status JN sama seperti AS, yakni tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Hermanto menegaskan, AS dan JN dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Kami masih memburu seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi, yakni A. Dia dalam kasus ini perannya adalah bandar yang berada di atas JN,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3067 seconds (0.1#10.140)