Lokalisasi Ditutup, Calo Saritem Alih Profesi Jual Sabu

Selasa, 09 Juni 2015 - 13:40 WIB
Lokalisasi Ditutup,...
Lokalisasi Ditutup, Calo Saritem Alih Profesi Jual Sabu
A A A
BANDUNG - Belum lama ini pihak kepolisian melakukan razia besar-besaran terhadap Lokalisasi Saritem yang seharusnya telah tutup sejak 2007 silam. Pasca razia besar-besaran tersebut, seluruh aktivitas prostitusi lumpuh total dan membuat sejumlah warga kehilangan pekerjaannya.

Salah satunya AS (45), seorang calo Saritem yang kini ditahan oleh polisi. Bukan karena masih menjalankan bisnis ‘lendir’, namun AS ditangkap lantaran beralih profesi menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Kepada wartawan, AS menceritakan awal dirinya nekat menjadi kurir. Awalnya AS yang tak memiliki keahlian harus pasrah pekerjaannya sebagai calo sirna. Hingga akhirnya, dia dihubungi oleh JN yang telah lama menjadi warga binaan di Lapas Narkotika Banceuy.

“Awalnya saya kenal JN, karena tahun 2012 lalu sebelum ditahan, dia sering cari cewe ke saya di Saritem. Akhirnya kemarin-kemarin saya ditawari untuk antar barang ini (sabu),” tuturnya, Selasa (9/6/2015).

Dalam menjalankan aksinya, AS mendapat imbalan Rp100 ribu untuk satu gram sabu. “Kalau caranya, barang saya masukin ke bungkus rokok. Setelah itu saya tempel di suatu tempat yang sudah disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Hermanto mengatakan, penangkapan AS bermula dari laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota melakukan penggerebegan di tempat kos RA, dan mendapatkan barang bukti bungkusan berisi sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AS mendapat barang haram tersebut dari JN yang kini masih mendekam di Lapas Narkotita Banceuy sejak tahun 2014 silam.

“JN ini memang warga binaan di Baceuy. Dia itu narapidana kasus narkotika yang sebelumnya pernah diungkap juga oleh Polrestabes Bandung tahun 2014 lalu,” bebernya.

Pihakny memastikan, saat ini JN yang masih menjalani hukuman telah dilakukan pemeriksaan untuk membongkar lebih jauh jaringannya. Bahkan kini status JN sama seperti AS, yakni tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Hermanto menegaskan, AS dan JN dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Kami masih memburu seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi, yakni A. Dia dalam kasus ini perannya adalah bandar yang berada di atas JN,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Bandar Sabu Lokalisasi...
Bandar Sabu Lokalisasi Tretes Pasuruan Ditembak Mati
Pasok Sabu untuk PSK...
Pasok Sabu untuk PSK Tretes, Bandar Sabu Ini Ditembak Polisi
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Polda Riau Sita 107...
Polda Riau Sita 107 Kg Sabu-sabu dari Jaringan Narkoba Malaysia
Belasan Paket Sabu Siap...
Belasan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Batanghari
BNN Amankan Bandar-Kurir...
BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
4 Profesi yang Tidak...
4 Profesi yang Tidak Bisa Digantikan oleh Teknologi AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved