Save Dahlan Iskan Muncul
A
A
A
SURABAYA - Sehari setelah Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, muncul gerakan dari pendukung mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Pendukung yang datang dari berbagai kota di Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Monumen Polri, simpang Raya Darmo, Kota Surabaya, membawa tulisan “Save Dahlan Iskan”. Para pengunjuk rasa tersebut membagikan stiker kepada para pengendara motor, yang memuat foto mantan Direktur Utama PT PLN yang juga CEO Jawa Pos itu dengan tulisan yang sama, “#SaveDahlanIskan”.
Mereka juga menggalang tanda tangan di atas selembar kain putih sebagai bentuk dukungan moral dan berempati pada sosok Dahlan Iskan. Menurut koordinator aksi Siti Nasi’a, aksi ini bukan mendukung Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. “Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap Dahlan Iskan agar tetap tenang dalam menghadapi masalah,” ucap dia di Surabaya, kemarin.
Nasia menyayangkan penetapan status tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKIJakarta. Menurutdia, langkah Kejati DKI Jakarta itu terkesan sangat mendadak. “Kalaupun Dahlan ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut tidak mengurangi rasa kagum kami terhadap Dahlan. Karena dilihat dari sisi kemanusiaan, Dahlan sudah bisa memberikan penerangan di pelosok-pelosok daerah yang selama ini sebelumnya tidak bisa menikmati listrik,” imbuh dia.
Para pengagum Dahlan Iskan ini juga tidak percaya jika Dahlan melakukan korupsi. Sebab, mereka mengaku Dahlan adalah sosok yang benar-benar mementingkan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi. “Aksi ini tidak akan berhenti hari ini. Kami akan melakukan aksi besar-besaran yang diikuti gabungan pendukung Dahlan Iskan dari beberapa kota di Jatim, pada Minggu besok di Taman Bungkul Surabaya,” ujar Nasi’a.
Dahlan resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun APBN. Total kerugian negara diduga mencapai Rp1 triliun.
Pelaksanaan kontrak proyek dilaksanakan pada Desember 2011-Juni 2013 dengan lingkup pekerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan sipil. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, tim jaksa penyidik menyimpulkan ada dua masalah pokok dalam kasus ini, yaitu penganggaran dengan menggunakan sistem tahun jamak (multiyears) dan pembayaran yang menggunakan sistem material onset dalam proyek tersebut.
Jaksa menyatakan sistem multiyears pada proyek ini tidak tepat. Sistem multiyears bisa diizinkan ketika persoalan tanahnya itu tuntas, namun dalam proyek tersebut tidak tuntas. Dari 21 gardu induk yang dibangun itu hanya ada empat yang milik PLN, yang lain bukan. Selain itu, proyek ini adalah proyek pembangunan konstruksi, bukan pengadaan barang, maka tidak tepat jika menggunakan sistem pembayaran material onset.
Hal itu sudah bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/ 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Total ada 15 tersangka dalam kasus ini. Seluruhnya dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Dari 15 tersangka, satu di antaranya sudah masuk tahap persidangan yaitu Ferdinand RambingDien, selakudirekturPT HyfemerrindoYakinMandiri(PT HYM), yang mengerjakan gardu induk di Jatirangon dan Jatiluhur. Kemudian 9 tersangka lainnya itu terdiri atas pegawai PLN yang sudah masuk tahap dua. Selanjutnya, 5 tersangka yang masih tahap penyidikan itu terdiri atas swasta dan pegawai PLN.
Lutfi yuhandi/ant
Pendukung yang datang dari berbagai kota di Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Monumen Polri, simpang Raya Darmo, Kota Surabaya, membawa tulisan “Save Dahlan Iskan”. Para pengunjuk rasa tersebut membagikan stiker kepada para pengendara motor, yang memuat foto mantan Direktur Utama PT PLN yang juga CEO Jawa Pos itu dengan tulisan yang sama, “#SaveDahlanIskan”.
Mereka juga menggalang tanda tangan di atas selembar kain putih sebagai bentuk dukungan moral dan berempati pada sosok Dahlan Iskan. Menurut koordinator aksi Siti Nasi’a, aksi ini bukan mendukung Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. “Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap Dahlan Iskan agar tetap tenang dalam menghadapi masalah,” ucap dia di Surabaya, kemarin.
Nasia menyayangkan penetapan status tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKIJakarta. Menurutdia, langkah Kejati DKI Jakarta itu terkesan sangat mendadak. “Kalaupun Dahlan ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut tidak mengurangi rasa kagum kami terhadap Dahlan. Karena dilihat dari sisi kemanusiaan, Dahlan sudah bisa memberikan penerangan di pelosok-pelosok daerah yang selama ini sebelumnya tidak bisa menikmati listrik,” imbuh dia.
Para pengagum Dahlan Iskan ini juga tidak percaya jika Dahlan melakukan korupsi. Sebab, mereka mengaku Dahlan adalah sosok yang benar-benar mementingkan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi. “Aksi ini tidak akan berhenti hari ini. Kami akan melakukan aksi besar-besaran yang diikuti gabungan pendukung Dahlan Iskan dari beberapa kota di Jatim, pada Minggu besok di Taman Bungkul Surabaya,” ujar Nasi’a.
Dahlan resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun APBN. Total kerugian negara diduga mencapai Rp1 triliun.
Pelaksanaan kontrak proyek dilaksanakan pada Desember 2011-Juni 2013 dengan lingkup pekerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan sipil. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, tim jaksa penyidik menyimpulkan ada dua masalah pokok dalam kasus ini, yaitu penganggaran dengan menggunakan sistem tahun jamak (multiyears) dan pembayaran yang menggunakan sistem material onset dalam proyek tersebut.
Jaksa menyatakan sistem multiyears pada proyek ini tidak tepat. Sistem multiyears bisa diizinkan ketika persoalan tanahnya itu tuntas, namun dalam proyek tersebut tidak tuntas. Dari 21 gardu induk yang dibangun itu hanya ada empat yang milik PLN, yang lain bukan. Selain itu, proyek ini adalah proyek pembangunan konstruksi, bukan pengadaan barang, maka tidak tepat jika menggunakan sistem pembayaran material onset.
Hal itu sudah bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/ 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Total ada 15 tersangka dalam kasus ini. Seluruhnya dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Dari 15 tersangka, satu di antaranya sudah masuk tahap persidangan yaitu Ferdinand RambingDien, selakudirekturPT HyfemerrindoYakinMandiri(PT HYM), yang mengerjakan gardu induk di Jatirangon dan Jatiluhur. Kemudian 9 tersangka lainnya itu terdiri atas pegawai PLN yang sudah masuk tahap dua. Selanjutnya, 5 tersangka yang masih tahap penyidikan itu terdiri atas swasta dan pegawai PLN.
Lutfi yuhandi/ant
(bbg)