Kampung Nge-Fly Tersebar di Kecamatan
A
A
A
SURABAYA - Madura yang dikenal dengan pulau santri kini juga dikenal dengan banyaknya kampung narkoba. Kampung yang digunakan untuk menikmati serbuk haram alias nge-fly diperkirakan sudah menyebar di empat kabupaten di pulau Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Bahkan, “kampung ngefly“ bisa ditemukan hampir di seluruh kecamatan di Bangkalan. Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurjanto menjelaskan, peredaran narkoba di Madura sudah cukup luas. Jika di Bangkalan, kampung narkoba bisa ditemukan di semua kecamatan, di Sampang dan Pamekasan malah menjadi kandang bandar narkoba kelas kakap.
“Sampang dan Pamekasan ini yang menyuplai narkoba ke Surabaya, Bangkalan, Sumenep sampai ke Banyuwangi,” katanya. Meski terdapat bandar-bandar besar, namun jumlah kampung narkoba di Sampang dan Pamekasan tidak sebanyak kampung narkoba yang ada di Bangkalan.
Terkait dengan berapa jumlah kampung narkoba di Madura, Bagijo tidak bisa menyebutkan. Bagijo menjelaskan, keberadaan kampung narkoba di Pulau Garam ini terus berkembang, hal ini tidak lepas dari aparat keamanan setempat yang kurang bergerak dalam pemberantasan narkoba.
Kampungkampung narkoba itu sudah mulai tiarap karena pernah digerebek BNNP dan Polda Jatim. Pelaku biasanya menggunakan rumahnya untuk pesta narkoba. Mereka menyediakan kamar- kamar khusus, alat hisap dan fasilitas lainnya. Para pengguna dan pelanggannya tidak perlu repot-repot mencari tempat dan alat hisap. Daerah yang dinilai paling banyak terdapat kampung narkoba di antaranya di kawasan pesisir utara pulau Madura, seperti di Tamberu, Sokobana, dan Ketalang.
Di daerah ini banyak ditemui bos-bos besar narkoba. Banyaknya kampung narkoba di kawasan utara pulau Madura ini tidak lepas dari pergerakan sindikat narkoba yang memasoknya. Narkoba ini banyak disuplai dari Malaysia dengan menggunakan pengiriman lajur laut. Mereka bisa leluasa mengambil barang haram itu di laut utara pulau Madura di mana patroli petugas belum terlalu ketat. “Narkoba ini berasal dari jaringan Malaysia.
Di daerah itu juga banyak TKI yang bekerja di Malaysia, sehingga mereka sudah hafal dengan jalur-jalur pengiriman yang aman,” katanya. Barang narkoba jenis sabusabu yang dikirim dari Malaysia ini termasuk jenis cukup bagus. Hal ini bisa dilihat dari bentuknya yang mengkristal dengan warna yang bening. Bahkan, lanjut Bagijo, sering dilakukan dalam jumlah besar. Dalam sebulan, p-engiriman bisa lebih dari 10 kilogram sabu-sabu.
“Dari keterangan tersangka yang kami tangkap, biasanya 10 kilo itu tidak sampai satu bulan,” katanya. Keberadaan kampung narkoba di Madura ini karena beberapa faktor. Di antaranya adalah kurangnya penyuluhan tentang bahaya narkoba, sehingga masyarakat banyak yang tidak mengerti jika narkoba itu melanggar hukum. Faktor lainnya yang ikut mendukung di antaranya kondisi geografis Pulau Madura yang cenderung gersang, sehingga hasil buminya tidak bisa maksimal.
Karena itu, banyak yang kemudian lari menjadi pengedar. Masyarakat juga sudah sangat permisif, bahkan mereka kompak melindungi para pelaku peredaran narkoba. “Jika ada pelanggan di salah satu rumah, maka warga lainnya sudah bersiap-siap dan berjaga-jaga. Jadi mereka ini saling menjaga. Selain itu, masyarakat di daerah itu juga sangat tertutup.
Mereka tidak mau memberikan informasi tentang keberadaan para pengedar narkoba. Bahkan jika ada yang ketahuan melaporkan ke polisi atau pihak keamanan lainnya, para pelaku pengedar narkoba ini tidak segan-segan untuk membunuhnya. Tidak hanya masyarakat biasa, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga bersikap tertutup. Mereka tidak berani membocorkan bisnis yang mereka geluti.
Sama seperti warga yang lainnya, mereka juga diancam jika membocorkan ke polisi. “Jika ada yang memberi tahu kami, biasanya dia sembunyi-sembunyi sambil jalan dan memberikan setumpuk surat,” katanya. Bagijo menjelaskan, faktor lain yang sangat mengejutkan adalah adanya pemahaman di masyarakat bahwa narkoba jenis sabu-sabu ini tidak haram.
“Mereka berpandangan bahwa sabu-sabu itu tidak memabukkan seperti minuman keras, sehingga ada pandangan narkoba tidak haram,” paparnya. Selain di Madura, kawasan yang tingkat peredaran narkoba cukup tinggi di antaranya di Banyuwangi dan Jember.
Tingginya peredaran narkoba di Banyuwangi ini lebih karena adanya pemahaman masyarakat yang mengatakan bahwa narkoba buat semangat kerja. Terlebih lagi di daerah Banyuwangi itu banyak tambang emas. Mereka inilah yang menjadi konsumen dan biasanya mereka menggunakan narkoba itu di dalam terowongan penambangan.
Selain itu juga pengaruh dari Bali. Sementara peredaran di Jember lebih karena lokasinya yang berdekatan dengan Banyuwangi. Selain itu, saat ini kota Jember berkembang pesat. Banyak tempat-tempat hiburan malam yang mulai bermunculan. Adanya tempat hiburan malam itu nyaris tidak lepas dari adanya peredaran narkoba. Untuk memberantas banyaknya kampung narkoba di Madura dan peredaran narkoba di Jatim.
BNNP sudah sering melakukan penggerebekan. Langkah awal yang dilakukan adalah mendeteksi adanya peredaran narkoba dengan menggunakan informan, kemudian ditindaklanjuti dengan under cover buy . “Setelah merasa yakin ada barang bukti, kami langsung menggerebek rumah tersangka. Dalam kasus ini harus ada barang bukti, jika tidak ada barang bukti tidak bisa diproses,” kata Bagijo. Selama 2015 ini, BNNP sudah menggerebek 32 lokasi yang diduga sebagai daerah peredaran narkoba.
Penggerebekan yang paling sering dilakukan di Surabaya sebanyak 20 kali. Kemudian disusul di daerah Madura sebanyak sembilan kali. Baru setelah itu di Malang satu kali, Madiun satu kali dan di Tulungagung satu kali. “Selama Mei dan Juni ini kami sudah melakukan enam kali penggerebekan di daerah Madura,” katanya.
Anjal Kedapatan Positif Narkoba Tidak hanya Madura yang darurat narkoba. Peredaran narkoba di Kota Malang yang selama ini dikenal kota pelajar telah merambah rakyat kecil. Saat dilakukan razia, petugas menemukan anak jalanan (anjal) positif mengonsumsi narkoba. Hal ini diketahui setelah petugas menggelar tes urine di perempatan Kasin dan Gadang.
“Dari enam anjal itu, salah satunya positif mengonsumsi narkoba,” ungkapnya. Anjal tersebut berinisial IR, 18, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Selanjutnya, anjal tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor BNN Kota Malang. IR akan menjalani serangkaian tes lanjutan untuk pengembangan kasusnya.
“Kami mintai keterangan lebih lanjut, untuk memastikan apakah memang sudah kecanduan narkoba, atau bahkan menjadi bagian dari jaringan peredaran barang haram tersebut,” katanya. Apabila IR terbukti mengalami kecanduan narkoba, maka akan diikut sertakan dalam program rehabilitasi di Depo Pendidikan dan Kejuruan (Dodikjur) Resimen Induk Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya.
Proses rehabilitasi ini dilaksanakan selama tiga bulan penuh, hingga yang bersangkutan benarbenar sembuh dari ketergantungan narkoba. Anjal sangat rentan menjadi sasaran peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan, para anjal hidup bebas di jalanan, tanpa pengawasan.
“Mereka berisiko tinggi menjadi konsumen narkoba. Utamanya untuk jenis pil koplo, pil dobel L, maupun ganja. Upaya yang kita lakukan sekarang, adalah upaya penyelamatan terhadap mereka, agar tidak terjerumus dalam bahaya kecanduan narkoba,” katanya.
Sementara, secara bersamaan, Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota, berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tercatat ada tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, dengan total sabu-sabu yang berhasil disita dari para tersangka mencapai seberat 8,16 gram. Menurut Kepala Subbagian Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka.
Yakni MA, 53 warga Jalan Puntodewo Selatan, Kota Malang; dan ALW, 34 warga Jalan Tambak Wedi, Kenjeran, Kota Surabaya. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita dua paket sabu-sabu, sebarat 1,18 gram, dan 2,6 gram. Tersangka ALW, terbilang cerdik dalam menyembunyikan barang haram miliknya.
Sabu-sabu tersebut, disimpan di dalam alat solder listrik, agar bisa mengelabui petugas yang akan menangkapnya. Kedua tersangka mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari seorang pengedar berinisial ML warga Kota Malang, yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.
Sementara, penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka SA,32 warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang. Bersama tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 4,38 gram, yang dikemas dalam 14 paket kecil, dan disimpan dalam kotak permen. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang bernama SF. Saat ini, SF dalam proses pengejaran petugas,” ujar Nunung.
Kepada petugas penyidik, para tersangka mengaku, akan menjual kembali barang haram tersebut ke konsumennya. Akibat ulahnya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.
Lutfi yuhandi/ Yuswantoro
Bahkan, “kampung ngefly“ bisa ditemukan hampir di seluruh kecamatan di Bangkalan. Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurjanto menjelaskan, peredaran narkoba di Madura sudah cukup luas. Jika di Bangkalan, kampung narkoba bisa ditemukan di semua kecamatan, di Sampang dan Pamekasan malah menjadi kandang bandar narkoba kelas kakap.
“Sampang dan Pamekasan ini yang menyuplai narkoba ke Surabaya, Bangkalan, Sumenep sampai ke Banyuwangi,” katanya. Meski terdapat bandar-bandar besar, namun jumlah kampung narkoba di Sampang dan Pamekasan tidak sebanyak kampung narkoba yang ada di Bangkalan.
Terkait dengan berapa jumlah kampung narkoba di Madura, Bagijo tidak bisa menyebutkan. Bagijo menjelaskan, keberadaan kampung narkoba di Pulau Garam ini terus berkembang, hal ini tidak lepas dari aparat keamanan setempat yang kurang bergerak dalam pemberantasan narkoba.
Kampungkampung narkoba itu sudah mulai tiarap karena pernah digerebek BNNP dan Polda Jatim. Pelaku biasanya menggunakan rumahnya untuk pesta narkoba. Mereka menyediakan kamar- kamar khusus, alat hisap dan fasilitas lainnya. Para pengguna dan pelanggannya tidak perlu repot-repot mencari tempat dan alat hisap. Daerah yang dinilai paling banyak terdapat kampung narkoba di antaranya di kawasan pesisir utara pulau Madura, seperti di Tamberu, Sokobana, dan Ketalang.
Di daerah ini banyak ditemui bos-bos besar narkoba. Banyaknya kampung narkoba di kawasan utara pulau Madura ini tidak lepas dari pergerakan sindikat narkoba yang memasoknya. Narkoba ini banyak disuplai dari Malaysia dengan menggunakan pengiriman lajur laut. Mereka bisa leluasa mengambil barang haram itu di laut utara pulau Madura di mana patroli petugas belum terlalu ketat. “Narkoba ini berasal dari jaringan Malaysia.
Di daerah itu juga banyak TKI yang bekerja di Malaysia, sehingga mereka sudah hafal dengan jalur-jalur pengiriman yang aman,” katanya. Barang narkoba jenis sabusabu yang dikirim dari Malaysia ini termasuk jenis cukup bagus. Hal ini bisa dilihat dari bentuknya yang mengkristal dengan warna yang bening. Bahkan, lanjut Bagijo, sering dilakukan dalam jumlah besar. Dalam sebulan, p-engiriman bisa lebih dari 10 kilogram sabu-sabu.
“Dari keterangan tersangka yang kami tangkap, biasanya 10 kilo itu tidak sampai satu bulan,” katanya. Keberadaan kampung narkoba di Madura ini karena beberapa faktor. Di antaranya adalah kurangnya penyuluhan tentang bahaya narkoba, sehingga masyarakat banyak yang tidak mengerti jika narkoba itu melanggar hukum. Faktor lainnya yang ikut mendukung di antaranya kondisi geografis Pulau Madura yang cenderung gersang, sehingga hasil buminya tidak bisa maksimal.
Karena itu, banyak yang kemudian lari menjadi pengedar. Masyarakat juga sudah sangat permisif, bahkan mereka kompak melindungi para pelaku peredaran narkoba. “Jika ada pelanggan di salah satu rumah, maka warga lainnya sudah bersiap-siap dan berjaga-jaga. Jadi mereka ini saling menjaga. Selain itu, masyarakat di daerah itu juga sangat tertutup.
Mereka tidak mau memberikan informasi tentang keberadaan para pengedar narkoba. Bahkan jika ada yang ketahuan melaporkan ke polisi atau pihak keamanan lainnya, para pelaku pengedar narkoba ini tidak segan-segan untuk membunuhnya. Tidak hanya masyarakat biasa, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga bersikap tertutup. Mereka tidak berani membocorkan bisnis yang mereka geluti.
Sama seperti warga yang lainnya, mereka juga diancam jika membocorkan ke polisi. “Jika ada yang memberi tahu kami, biasanya dia sembunyi-sembunyi sambil jalan dan memberikan setumpuk surat,” katanya. Bagijo menjelaskan, faktor lain yang sangat mengejutkan adalah adanya pemahaman di masyarakat bahwa narkoba jenis sabu-sabu ini tidak haram.
“Mereka berpandangan bahwa sabu-sabu itu tidak memabukkan seperti minuman keras, sehingga ada pandangan narkoba tidak haram,” paparnya. Selain di Madura, kawasan yang tingkat peredaran narkoba cukup tinggi di antaranya di Banyuwangi dan Jember.
Tingginya peredaran narkoba di Banyuwangi ini lebih karena adanya pemahaman masyarakat yang mengatakan bahwa narkoba buat semangat kerja. Terlebih lagi di daerah Banyuwangi itu banyak tambang emas. Mereka inilah yang menjadi konsumen dan biasanya mereka menggunakan narkoba itu di dalam terowongan penambangan.
Selain itu juga pengaruh dari Bali. Sementara peredaran di Jember lebih karena lokasinya yang berdekatan dengan Banyuwangi. Selain itu, saat ini kota Jember berkembang pesat. Banyak tempat-tempat hiburan malam yang mulai bermunculan. Adanya tempat hiburan malam itu nyaris tidak lepas dari adanya peredaran narkoba. Untuk memberantas banyaknya kampung narkoba di Madura dan peredaran narkoba di Jatim.
BNNP sudah sering melakukan penggerebekan. Langkah awal yang dilakukan adalah mendeteksi adanya peredaran narkoba dengan menggunakan informan, kemudian ditindaklanjuti dengan under cover buy . “Setelah merasa yakin ada barang bukti, kami langsung menggerebek rumah tersangka. Dalam kasus ini harus ada barang bukti, jika tidak ada barang bukti tidak bisa diproses,” kata Bagijo. Selama 2015 ini, BNNP sudah menggerebek 32 lokasi yang diduga sebagai daerah peredaran narkoba.
Penggerebekan yang paling sering dilakukan di Surabaya sebanyak 20 kali. Kemudian disusul di daerah Madura sebanyak sembilan kali. Baru setelah itu di Malang satu kali, Madiun satu kali dan di Tulungagung satu kali. “Selama Mei dan Juni ini kami sudah melakukan enam kali penggerebekan di daerah Madura,” katanya.
Anjal Kedapatan Positif Narkoba Tidak hanya Madura yang darurat narkoba. Peredaran narkoba di Kota Malang yang selama ini dikenal kota pelajar telah merambah rakyat kecil. Saat dilakukan razia, petugas menemukan anak jalanan (anjal) positif mengonsumsi narkoba. Hal ini diketahui setelah petugas menggelar tes urine di perempatan Kasin dan Gadang.
“Dari enam anjal itu, salah satunya positif mengonsumsi narkoba,” ungkapnya. Anjal tersebut berinisial IR, 18, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Selanjutnya, anjal tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor BNN Kota Malang. IR akan menjalani serangkaian tes lanjutan untuk pengembangan kasusnya.
“Kami mintai keterangan lebih lanjut, untuk memastikan apakah memang sudah kecanduan narkoba, atau bahkan menjadi bagian dari jaringan peredaran barang haram tersebut,” katanya. Apabila IR terbukti mengalami kecanduan narkoba, maka akan diikut sertakan dalam program rehabilitasi di Depo Pendidikan dan Kejuruan (Dodikjur) Resimen Induk Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya.
Proses rehabilitasi ini dilaksanakan selama tiga bulan penuh, hingga yang bersangkutan benarbenar sembuh dari ketergantungan narkoba. Anjal sangat rentan menjadi sasaran peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan, para anjal hidup bebas di jalanan, tanpa pengawasan.
“Mereka berisiko tinggi menjadi konsumen narkoba. Utamanya untuk jenis pil koplo, pil dobel L, maupun ganja. Upaya yang kita lakukan sekarang, adalah upaya penyelamatan terhadap mereka, agar tidak terjerumus dalam bahaya kecanduan narkoba,” katanya.
Sementara, secara bersamaan, Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota, berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tercatat ada tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, dengan total sabu-sabu yang berhasil disita dari para tersangka mencapai seberat 8,16 gram. Menurut Kepala Subbagian Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka.
Yakni MA, 53 warga Jalan Puntodewo Selatan, Kota Malang; dan ALW, 34 warga Jalan Tambak Wedi, Kenjeran, Kota Surabaya. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita dua paket sabu-sabu, sebarat 1,18 gram, dan 2,6 gram. Tersangka ALW, terbilang cerdik dalam menyembunyikan barang haram miliknya.
Sabu-sabu tersebut, disimpan di dalam alat solder listrik, agar bisa mengelabui petugas yang akan menangkapnya. Kedua tersangka mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari seorang pengedar berinisial ML warga Kota Malang, yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.
Sementara, penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka SA,32 warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang. Bersama tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 4,38 gram, yang dikemas dalam 14 paket kecil, dan disimpan dalam kotak permen. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang bernama SF. Saat ini, SF dalam proses pengejaran petugas,” ujar Nunung.
Kepada petugas penyidik, para tersangka mengaku, akan menjual kembali barang haram tersebut ke konsumennya. Akibat ulahnya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.
Lutfi yuhandi/ Yuswantoro
(ftr)