Pecat Sipir yang Jadi Kurir Sabu

Sabtu, 06 Juni 2015 - 04:23 WIB
Pecat Sipir yang Jadi Kurir Sabu
Pecat Sipir yang Jadi Kurir Sabu
A A A
SEMARANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah A Yuspahrudin membenarkan adanya dua sipir dari Lapas Batu dan Lapas Cilacap yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bayu dan Sugeng.

"Itu sudah lama (kasusnya), tapi proses hukum (dari Polres Cilacap) masih berjalan. Untuk dua itu, sudah diusulkan pemberhentian sementara, artinya gajinya tidak 100 persen lagi. Usulan ini langsung ke Sekjen (pusat), sebab Pak Kepala Kanwil (Bambang Widodo) kan masih Lemhannas, sementara ada Plh (pelaksana harian). Nah Plh itu kan tidak boleh tandatangani pemberhentian sementara," katanya saat dihubungi KORAN SINDO, Jumat (5/6/2015) malam.

Menurutnya, sanksi kepegawaian akan lebih berat jika putusan sidang berkekuatan hukum tetap alias inkracht memvonis dua oknum sipir itu bersalah.

"Kalau saya, ya lebih baik diberhentikan saja (pecat), itu kan juga sesuai perintah Pak Menteri (Menkumham), bahwa pegawai harus dihukum berat (jika tersangkut pidana, khususnya narkoba)."

Menurutnya, akan lebih baik kalau mereka tidak ada. "Sebabnya apa, kalau pegawai berkhianat apalagi jadi kurir narkoba masuk ke dalam, pasti menimbulkan persoalan lebih besar. Jadi kalau saya, lebih baik mereka tidak ada sekalian (pecat)," tegasnya.

Baca juga:
Sipir Nusakambangan dan Cilacap Bekerja untuk Bandar Sabu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6707 seconds (0.1#10.140)