Anggota TNI AU Tewas, Denpom Surakarta Periksa 17 Saksi
A
A
A
SOLO - Detasemen Polisi Militer (Denpom) 4/IV Surakarta memeriksa 17 saksi dalam kasus keributan yang menewaskan anggota TNI AU Serma Zulkifli. Mereka diperiksa seputar keributan yang mengakibatkan tiga anggota TNI AU lainnya terluka.
Komandan Denpom 4/IV Surakarta Letkol (CPM) Witono mengemukakan, kasus yang terjadi di area parkir Karaoke Bima di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Minggu (31/5/2015) dini hari itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Tercatat ada 17 saksi yang akan menjalani pemeriksaan. 13 Di antaranya tengah menjalani pemeriksaan di markas Denpom 4/IV Surakarta di Jalan Arifin Solo.
"Kalau waktunya cukup hari ini saksi akan diperiksa semua," kata Witono kepada para wartawan di Markas Denpom 4/IV Surakarta, Rabu (3/6/2015).
Namun, jika tidak cukup maka pemeriksaan akan dilanjutkan hari berikutnya. Para saksi yang diperiksa, empat di antaranya merupakan karyawan karaoke Bima.
Jumlah karyawan yang diperiksa dimungkinkan bisa bertambah. Selain itu, tiga anggota TNI AU juga telah dimintai keterangan dan jumlahnya kemungkinan juga bisa bertambah. Para saksi itu diduga mengetahui ketika berlangsungnya keributan.
Selain meminta keterangan para saksi, Denpom juga telah mengamankan CCTV di karaoke Bima sebagai bahan pemeriksaan. Namun ia enggan membeberkan hasil rekaman CCTV secara detail karena masih dalam tahap pengembangan.
Apabila ditemukan barang bukti di luar CCTV, hal itu bisa menjadi bahan pemeriksaan.
Sementara, lima anggota Kopassus yang telah ditetapkan tersangka adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, dan Pratu LS. Mereka telah ditahan di Markas Denpom pascaperistiwa yang terjadi.
Hasil pemeriksaan, keributan yang terjadi bukan karena masalah kesatuan atau dendam, melainkan murni masalah pribadi karena jiwa muda yang tidak terkontrol. "Gara-gara senggolan," ujarnya.
Diperkirakan, masing-masing pihak tidak bisa mengendalikan diri hingga akhirnya terjadi keributan.
Baca juga: Lima Anggota Kopassus Resmi Tersangka.
Komandan Denpom 4/IV Surakarta Letkol (CPM) Witono mengemukakan, kasus yang terjadi di area parkir Karaoke Bima di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Minggu (31/5/2015) dini hari itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Tercatat ada 17 saksi yang akan menjalani pemeriksaan. 13 Di antaranya tengah menjalani pemeriksaan di markas Denpom 4/IV Surakarta di Jalan Arifin Solo.
"Kalau waktunya cukup hari ini saksi akan diperiksa semua," kata Witono kepada para wartawan di Markas Denpom 4/IV Surakarta, Rabu (3/6/2015).
Namun, jika tidak cukup maka pemeriksaan akan dilanjutkan hari berikutnya. Para saksi yang diperiksa, empat di antaranya merupakan karyawan karaoke Bima.
Jumlah karyawan yang diperiksa dimungkinkan bisa bertambah. Selain itu, tiga anggota TNI AU juga telah dimintai keterangan dan jumlahnya kemungkinan juga bisa bertambah. Para saksi itu diduga mengetahui ketika berlangsungnya keributan.
Selain meminta keterangan para saksi, Denpom juga telah mengamankan CCTV di karaoke Bima sebagai bahan pemeriksaan. Namun ia enggan membeberkan hasil rekaman CCTV secara detail karena masih dalam tahap pengembangan.
Apabila ditemukan barang bukti di luar CCTV, hal itu bisa menjadi bahan pemeriksaan.
Sementara, lima anggota Kopassus yang telah ditetapkan tersangka adalah Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, dan Pratu LS. Mereka telah ditahan di Markas Denpom pascaperistiwa yang terjadi.
Hasil pemeriksaan, keributan yang terjadi bukan karena masalah kesatuan atau dendam, melainkan murni masalah pribadi karena jiwa muda yang tidak terkontrol. "Gara-gara senggolan," ujarnya.
Diperkirakan, masing-masing pihak tidak bisa mengendalikan diri hingga akhirnya terjadi keributan.
Baca juga: Lima Anggota Kopassus Resmi Tersangka.
(zik)