Tujuh Napi di Bengkulu Dapat Remisi Bebas

Rabu, 03 Juni 2015 - 11:37 WIB
Tujuh Napi di Bengkulu...
Tujuh Napi di Bengkulu Dapat Remisi Bebas
A A A
BENGKULU - Kalapas Malabero Klas II A Bengkulu FA Widyo Putranto melalui Kasi Binadik Sri Harmowo menyampaikan, hari raya idul fitri tahun 2015 nanti, sebanyak tujuh napi yang ditahan di Lapas Malabero Kelas II A Bengkulu, mendapat remisi khusus dua dan langsung bebas.

"Pada tahun ini ada 315 napi Tipidum yang mendapatkan remisi khusus satu. Namun setelah mendapat remisi, mereka belum bisa bebas karena masih ada sisa hukuman yang harus dijalani. Sedangkan tujuh orang napi yang mendapat remisi khusus dua, langsung bebas," terangnya.

Diterangkan, potongan masa pidana atau remisi ada dua jenis. Diantaranya, remisi umum dan remisi khusus. Remisi khusus, sesuai dengan agama masing-masing. Apabila muslim, maka mendapatkan remisi khusus di hari Raya Idul Fitri.

"Rincian napi yang mendapat remisi tahun ini, untuk narkotika PP 28 ada 23 orang, Tipikor PP 28 ada 2 orang, Narkotika PP 99 ada 69 orang dan Tipikor PP 99 15 orang. Selain itu, untuk remisi umum satu sebanyak 300 orang, remisi umum dua 20 orang," terangnya.

Dijelaskan, untuk kasus Tipikor belum ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Karena hanya berupa potongan hukuman saja dan napi masih mempunyai sisa hukuman.

"Napi yang mendapatkan remisi dan langsung bebas itu, apabila pidananya sisa dua bulan lagi. Kemudian mendapatkan remisi dua bulan sehingga langsung bebas," jelas Harmowo.

Menurut Harmowo, hitungan remisi itu berjenjang. Jika narapidana sudah menjalankan masa hukuman selama enam bulan, maka remisi khusus yang akan diberikan sebanyak 15 hari. Sedangkan untuk tahun ke dua dan ketiga remisinya satu bulan.

Apabila masa hukuman napi sudah masuk tahun keempat dan kelima, remisinya satu setengah bulan. Kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi dua bulan.

"Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik untuk tindak pidana umum. Untuk yang terjerat perkara Tipikor, dibebankan bayar denda dan uang pengganti serta ada sertifikasi seorang saksi yang juga merupakan pelaku," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
48 menit yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
1 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
8 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
8 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved