Satpol PP Bakal Tutup Belasan Galian C di Subang

Kamis, 28 Mei 2015 - 23:59 WIB
Satpol PP Bakal Tutup...
Satpol PP Bakal Tutup Belasan Galian C di Subang
A A A
SUBANG - Belasan titik galian C tersebar di Kabupaten Subang diketahui beroperasi tanpa izin (bodong). Satpol PP setempat mengancam bakal segera menutup paksa, jika pengelola tidak segera menempuh prosedur perizinan resmi.

"Data kami, ada sekitar 18 titik galian C ilegal yang saat ini beroperasi, terdiri dari 12 tambang pasir dan enam tambang batu," papar Kepala Satpol PP Kabupaten Subang, Asep Setia Permana.

Belasan tambang bodong ini tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kasomalang, Jalancagak diantaranya di Desa Bunihayu, Dawuan, Cibogo, Subang Kota dan Cipeundeuy.

Asep memastikan, ke-18 tambang tersebut semuanya bodong, yakni tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai Pasal 17 Perda 1/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Para pengelola belasan tambang itu terancam mendapat sanksi. "Sanksinya berupa denda, paling banyak Rp50 juta sesuai Pasal 72," ucapnya.

Saat ini, pihaknya sudah melayangkan teguran pertama dan kedua kepada seluruh pengelola belasan tambang bodong itu, agar mereka secepatnya menempuh prosedur perizinan resmi kepada pemkab.

"Kami sudah layangkan teguran kepada mereka, ada yang mendapat teguran pertama, ada juga yang teguran kedua. Kalau sampai teguran ketiga tetap membandel, pasti kami tutup paksa," tegas Asep.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5960 seconds (0.1#10.140)