Ngajar di Sekolah Pinggiran demi TPP

Rabu, 27 Mei 2015 - 09:44 WIB
Ngajar di Sekolah Pinggiran...
Ngajar di Sekolah Pinggiran demi TPP
A A A
BATU - Ketulusan tenaga pendidikan di Kota Batu dalam mencerdaskan siswanya semoga tidak luntur karena tunjangan profesi pendidikan. Sebab, saat ini muncul fenomena baru, di mana setiap guru seakan berlomba-lomba memenuhi kuota jam mengajar di kelas.

Dengan harapan, tunjangan profesi pendidikan (TPP) dari pemerintah pusat bisa cair. Surat keputusan (SK) pencairan TPP sendiri baru bisa dikeluarkan pemerintah pusat jika jumlah jam mengajar mereka mencapai 24 jam per minggunya. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Batu Mistin mengatakan, secara umum, kualitas pendidikan di Kota Batu sudah bagus. Hanya, memang ada beberapa guru yang rela pindah ke sekolah pinggiran.

Hal itu dilakukan dengan harapan bisa memenuhi kuota jam mengajar yang disyaratkan pemerintah pusat. Mistin memang tidak menjelaskan secara detail guru yang dimaksud. Akan tetapi, fenomena itu selalu muncul setiap tahunnya. “Ada beberapa guru memilih mengajar di SMPN satu atap Dusun Brau, Desa Gunungsari. Karena di sekolah asalnya hanya mendapatkan kuota 10 jam mengajar per minggunya,” ungkap Mistin kemarin.

Menurut dia, mulai tahun depan, Dikpora Kota Batu akan melakukan mutasi terhadap guru dan kepala sekolah secara massal. Hal itu bertujuan agar terjadi pemerataan kualitas pendidikan di setiap sekolah. “Saat ini sedang kami matangkan datanya. Mulai tahun depan, guru dan kasek di Kota Batu kami kocok ulang,” tutur dia.

Mistin mengatakan, di beberapa sekolah, terjadi kelebihan guru, sementara di sekolah justru terjadi sebaliknya, mengalami kekurangan guru. Selain itu, ada pula kasek yang bertugas lebih dari empat tahun di satu sekolah.

Jumlah guru dan kasek berstatus pegawai negeri sipil PNS di Kota Batu tercatat 1.163 orang. “Kasek juga kami evaluasi. Yang tidak berkualitas dikembalikan jadi guru lagi. Yang sudah menjabat dua periode, juga dikembalikan jadi guru lagi. Intinya, kami ingin meratakan kualitas pendidikan di kota ini,” kata Mistin.

Soal pencairan TPP, tahun ini, ujar dia, terdapat 22 guru di Kota Batu yang diwajibkan mengembalikan TPP-nya ke kas daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu karena yang bersangkutan mengambil cuti melahirkan, cuti ibadah haji, dan cuti lainnya. Nilai TPP yang dikembalikan ke kas daerah mencapai lebih dari Rp160 juta.

Sepengetahuan Mistin, apabila ada guru penerima TPP absen sehari saja karena alasan yang tidak jelas, TPP-nya untuk bulan depan tidak bisa dicairkan. Sebab, jumlah jam mengajarnya kurang dari 24 jam per minggunya. “Harapan kami, guru penerima TPP lebih serius dalam mengajar demi kualitas pendidikan di Kota Batu,” kata Mistin.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, tahun depan mutasi guru dan kasek akan diatur dalam peraturan wali kota (perwakot). Ada empat perwakot yang akan disusun Dikpora tahun ini, yaitu tentang standar kinerja dan kualitas guru, periodisasi jabatan kasek, penataan dan pemerataan guru, serta standar pelayanan pendidikan.

“Harapan kami, tidak ada sekolah favorit dan unggulan di Kota Batu. Semua sekolah kualitasnya kita samakan, mulai SDM gurunya, fasilitas belajarmengajarnya, sampai gedungnya, akan kami samakan kualitasnya. Salah satu caranya dengan menata dan meratakan jumlah guru,” tutur Punjul seraya berpesan, apabila ada guru yang dimutasi ke sekolah pinggiran, hal itu harus diterima dengan ikhlas.

Maman adi saputro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)