Tertangkap, Bandar Sabu Serang Polisi Pakai Badik
A
A
A
MAJENE - Petugas Satuan Narkona Kepolisian Resort Majene, Sulawesi Barat, menangkap dua resdivis jaringan pengedar sabu di Kalimantan Timur. Keduanya diketahui bernama Ansar (45), dan Ary Ayyub.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 1,82 gram, uang tunah ratusan ribu, delapan semjata tajam jenis badik, dan empat handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku juga terlibat peredaran sabu dan termasuk jaringan pengedar antar kabupaten, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku sudah dua kali tertangkap akibat menggunakan dan mengedarkan sabu. Pertama, mereka tertangkap di Kabupaten Barru. Saat itu, dia mendapat barang haram tersebut dari Kabupaten Pinrang.
Sementara penangkapan kedua, tersangka ditangkap di tempat berbeda. Ansar ditangkap di rumahnya, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Saat ditangkap, Ansar sempat menyerang petugas menggunakan badik.
Sedangkan Ary, tertangkap di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Ansar ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tangkapan Ayyub. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di kepolisian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 1,82 gram, uang tunah ratusan ribu, delapan semjata tajam jenis badik, dan empat handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku juga terlibat peredaran sabu dan termasuk jaringan pengedar antar kabupaten, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku sudah dua kali tertangkap akibat menggunakan dan mengedarkan sabu. Pertama, mereka tertangkap di Kabupaten Barru. Saat itu, dia mendapat barang haram tersebut dari Kabupaten Pinrang.
Sementara penangkapan kedua, tersangka ditangkap di tempat berbeda. Ansar ditangkap di rumahnya, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Saat ditangkap, Ansar sempat menyerang petugas menggunakan badik.
Sedangkan Ary, tertangkap di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Ansar ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tangkapan Ayyub. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di kepolisian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)