Ancam Segel Kantor Lurah
A
A
A
PALEMBANG - Aksi unjuk rasa kembali dilakukan ratusan massa yang tergabung dalam Forum Plaju Darat Bersatu, kemarin. Kali ini sasaran demo mereka adalah Kantor Gubernur Sumsel.
Tuntutan aksi massa tetap sama seperti sebelumnya, yaitu minta diakui tetap menjadi warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang. Dari pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, aksi yang di mulai sekitar pukul 09.00 WIB ini berlangsung damai. Massa aksi setelah berorasi meng gelar doa bersama dan yasinan di halaman depan Kantor Gubernur Sumsel.
Saat aksi para pendemo juga membawa baliho, spanduk, ben dera serta keranda mayat kosong berwarna hitam sebagai sim bol kekecewaan bertuliskan “matinya hati nurani” Koordinator aksi, Daryono yang juga Ketua Forum Masyarakat Plaju Darat mengatakan, mereka telah mengajukan peti si Plaju Darat. Berbagai pertimbangan aspek sosial, politik, dan ekonomi pun disampaikannya mengapa warga bersikeras ingin masuk wilayah Kota Palembang.
“Di wilayah kita ini terdapat 8.054 suara di 12 TPS untuk Kota Palembang. Seluruh sekolah, jalan musala dan bangunan lainnya semua masuk Palembang. Secara de facto kami masuk Palembang,” ungkapnya di sela-sela aksi. Daryono memastikan warga akan cooling down dan tak akan buat masalah baru. Selama pemerintah memberikan kemudahan pengurusan.
“Kami mengurus apa-apa ke Plaju Darat selama ini mudah. Jadi, jangan dipaksakan lagi kami masuk Banyuasin. Kami warga Palembang dan kami menolak masuk Banyuasin. Kami urus ke Kelurahan Plaju mudah urusannya karena dekat dan cepat,” ujarnya. Jika disetop, kata dia, Kantor Lurah Plaju Darat akan di segel massa.
“KTP saya Plaju Darat ka lau ngurus ke Kelurahan Plaju Darat ditolak, maka kami segel kantor lurahnya,” ucapnya. Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Ikhwanuddin mengatakan, Kelurahan Plaju Darat sesuai dengan PP No.23/1988, masuk wilayah Ke camatan Seberang Ulu Kota Palembang.
“Kalau Tegal Binangun itu tak ada. Terkait wilayah yang ada masalah itu lain urusan, Plaju Darat bukan masuk Banyuasin, tapi masuk wilayah Palembang. Kalau wilayah perbatasan yang ada masalah itu sedang kami proses,” kata Ikhwanuddin. Dia mengatakan, wilayah Tegal Binangun bukan kelurahan, namun merupakan nama jalan.
Dia mengaku, meski tak tahu detail ada berapa jumlah warga yang masuk wilayah perbatasan yang menjadi persoalan itu. Namun, soal batas tak ada masalah sesuai PP tersebut. “Untuk masalah batas, kami juga sedang berbicara dengan tokoh masyarakat yang tentu harus berdasarkan aturan pada PP No.23/1988. Mereka yang menyampaikan aspirasinya, tentu kita tampung dan proses,” tandasnya.
Ikhwanuddin enggan menanggapi soal mata pilih dalam pilkada lalu yang diungkapkan warga, masuk wilayah Palembang. Namun dalam permasalahan tersebut justru terdapat masalah sosial ekonomi warga yang sudah diaspirasikan dalam aksi tersebut. “Tentu kami mendengar dan menggunakan hati nurani mem pertimbangkan masalah ini.
Nah, Tegal Binangun itu nama jalan bukan kelurahan, dan posisinya berada di wilayah Plaju Darat. Saya tegaskan bahwa jangan sampai salah persepsi,” ungkapnya. Menurutnya, Plaju Darat bukan masuk Banyuasin, karena dalam PP tersebut tepatnya pada Pasal 5 ayat 6 bahwa Plaju Darat masuk wilayah Kota Palembang. Terkait pemekaran Kota palembang, Ikhwanuddin mengata kan, Pemerintah Kota Palembang sudah mengusulkan kepada Pemprov Sumsel soal perluasan wilayah.
“Usulan perluasan wilayah Kota Palembang se bagai ibu kota provinsi rencananya akan dimekarkan. Surat wali kota itu akan dijawab sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya. Lebih lanjut Ikhwanuddin menjelaskan, terkait protes warga yang ditolak dalam pengurusan administrasi seperti mengurus surat nikah, KTP dan urusan administrasi lainnya diarahkan berjalan seperti biasa.
“Kami minta warga seperti biasa mengurusnya, cooling down seperti biasanya saja. Dengan adanya penegasan batas, maka tak ada wilayah yang di gusur dan warga tak dirugikan, tak ada rumah yang digusur atau tak ada rumah yang hilang karena itu tetap hak masyarakat,” katanya.
Retno palupi
Tuntutan aksi massa tetap sama seperti sebelumnya, yaitu minta diakui tetap menjadi warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang. Dari pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, aksi yang di mulai sekitar pukul 09.00 WIB ini berlangsung damai. Massa aksi setelah berorasi meng gelar doa bersama dan yasinan di halaman depan Kantor Gubernur Sumsel.
Saat aksi para pendemo juga membawa baliho, spanduk, ben dera serta keranda mayat kosong berwarna hitam sebagai sim bol kekecewaan bertuliskan “matinya hati nurani” Koordinator aksi, Daryono yang juga Ketua Forum Masyarakat Plaju Darat mengatakan, mereka telah mengajukan peti si Plaju Darat. Berbagai pertimbangan aspek sosial, politik, dan ekonomi pun disampaikannya mengapa warga bersikeras ingin masuk wilayah Kota Palembang.
“Di wilayah kita ini terdapat 8.054 suara di 12 TPS untuk Kota Palembang. Seluruh sekolah, jalan musala dan bangunan lainnya semua masuk Palembang. Secara de facto kami masuk Palembang,” ungkapnya di sela-sela aksi. Daryono memastikan warga akan cooling down dan tak akan buat masalah baru. Selama pemerintah memberikan kemudahan pengurusan.
“Kami mengurus apa-apa ke Plaju Darat selama ini mudah. Jadi, jangan dipaksakan lagi kami masuk Banyuasin. Kami warga Palembang dan kami menolak masuk Banyuasin. Kami urus ke Kelurahan Plaju mudah urusannya karena dekat dan cepat,” ujarnya. Jika disetop, kata dia, Kantor Lurah Plaju Darat akan di segel massa.
“KTP saya Plaju Darat ka lau ngurus ke Kelurahan Plaju Darat ditolak, maka kami segel kantor lurahnya,” ucapnya. Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Ikhwanuddin mengatakan, Kelurahan Plaju Darat sesuai dengan PP No.23/1988, masuk wilayah Ke camatan Seberang Ulu Kota Palembang.
“Kalau Tegal Binangun itu tak ada. Terkait wilayah yang ada masalah itu lain urusan, Plaju Darat bukan masuk Banyuasin, tapi masuk wilayah Palembang. Kalau wilayah perbatasan yang ada masalah itu sedang kami proses,” kata Ikhwanuddin. Dia mengatakan, wilayah Tegal Binangun bukan kelurahan, namun merupakan nama jalan.
Dia mengaku, meski tak tahu detail ada berapa jumlah warga yang masuk wilayah perbatasan yang menjadi persoalan itu. Namun, soal batas tak ada masalah sesuai PP tersebut. “Untuk masalah batas, kami juga sedang berbicara dengan tokoh masyarakat yang tentu harus berdasarkan aturan pada PP No.23/1988. Mereka yang menyampaikan aspirasinya, tentu kita tampung dan proses,” tandasnya.
Ikhwanuddin enggan menanggapi soal mata pilih dalam pilkada lalu yang diungkapkan warga, masuk wilayah Palembang. Namun dalam permasalahan tersebut justru terdapat masalah sosial ekonomi warga yang sudah diaspirasikan dalam aksi tersebut. “Tentu kami mendengar dan menggunakan hati nurani mem pertimbangkan masalah ini.
Nah, Tegal Binangun itu nama jalan bukan kelurahan, dan posisinya berada di wilayah Plaju Darat. Saya tegaskan bahwa jangan sampai salah persepsi,” ungkapnya. Menurutnya, Plaju Darat bukan masuk Banyuasin, karena dalam PP tersebut tepatnya pada Pasal 5 ayat 6 bahwa Plaju Darat masuk wilayah Kota Palembang. Terkait pemekaran Kota palembang, Ikhwanuddin mengata kan, Pemerintah Kota Palembang sudah mengusulkan kepada Pemprov Sumsel soal perluasan wilayah.
“Usulan perluasan wilayah Kota Palembang se bagai ibu kota provinsi rencananya akan dimekarkan. Surat wali kota itu akan dijawab sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya. Lebih lanjut Ikhwanuddin menjelaskan, terkait protes warga yang ditolak dalam pengurusan administrasi seperti mengurus surat nikah, KTP dan urusan administrasi lainnya diarahkan berjalan seperti biasa.
“Kami minta warga seperti biasa mengurusnya, cooling down seperti biasanya saja. Dengan adanya penegasan batas, maka tak ada wilayah yang di gusur dan warga tak dirugikan, tak ada rumah yang digusur atau tak ada rumah yang hilang karena itu tetap hak masyarakat,” katanya.
Retno palupi
(bbg)