Komite II DPD Wacanakan Subsidi Pupuk Dicabut

Rabu, 13 Mei 2015 - 09:25 WIB
Komite II DPD Wacanakan Subsidi Pupuk Dicabut
Komite II DPD Wacanakan Subsidi Pupuk Dicabut
A A A
GRESIK - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewacanakan perlunya mencabut subsidi pupuk. Selain masalah pupuk langka yang menyebar seluruh Nusantara, disparitas antara subsidi dan nonsubsidi juga menjadi pemicu penyelewengan pupuk.

“Apakah subsidi pupuk dicabut atau dikurangi atau subsidi ke petani lewat pupuk dialihkan. Sebab, problem pupuk dapat tuntas bila subsidi ditiadakan,” ujar Ketua Tim Kerja Komite II DPD RI M Syukur dalam kunjungan ke PT Petrokimia Gresik kemarin. Kunjungan kerja itu diikuti empat anggota DPD lainnya, yakni H Ahmad Nawardi, Anang Prihantono, Ahmad S Malonda, dan M Afnan Hadikusumo.

Rombongan Tim Kerja Pupuk Subsidi diterima langsung Direktur Utama PT Petrokimian Gresik Hidayat Nyakman dan jajaran. Yang melatarbelakangi wacana pencabutan subsidi pupuk itu karena Komite II melihat dan memahami akan problematika pupuk subsidi. Masalah timbul bukan hanya di Jawa, tetapi hampir ditemui di seluruh Nusantara. Puncaknya, terjadi kelangkaan pupuk di kalangan petani.

Dalam dialog terbuka itu juga terungkap jika masalah pupuk subsidi cukup kompleks, mulai pendataan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok), pendistribusian, penyelundupan, hingga pemalsuan pupuk subsidi. Semuanya berujung ke petani yang kesulitan pupuk. “Hampir setiap kami melakukan reses selalu mendapat keluhan pupuk subsidi langka. Kenapa ini sampai terjadi? Padahal, pemerintah sudah melakukan subsidi setiap tahunnya,” ujar Ahmad Nawardi, senator asal Jawa Timur.

Anang Prihantono, senator asal Lampung, berpendapat lain lagi. Ketua Serikat Tani Indonesia (STI) itu menduga realisasi pupuk subsidi yang tersalurkan ke petani hanya sekitar 60 % dari jatah nasional 9,55 juta ton. Mendapat pertanyaan itu, Dirut PT Petrokimia Gresik Hidayat Nyakman hanya tersenyum.

Pihaknya memahami pertanyaan anggota DPD RI dari Tim Kerja Komite II. Hanya, problem kelangkaan pupuk subsidi bukan menjadi kewenangan perusahaan yang dipimpinnya.

Ashadi ik
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5582 seconds (0.1#10.140)