Penggugat Tak Dapat Insentif Pajak 5%

Selasa, 12 Mei 2015 - 11:51 WIB
Penggugat Tak Dapat Insentif Pajak 5%
Penggugat Tak Dapat Insentif Pajak 5%
A A A
YOGYAKARTA - Rencana pembangunan bandara baru di Kulonprogo terus mendapat perlawanan dari warga penolak yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT).

Kemarin, mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan (IPL) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, ratusan warga WTT yang merupakan warga terdampak dari tiga desa, yaitu Desa Glagah, Desa Paliyan, dan Desa Sindutan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, mendatangi PTUN Yogyakarta.

Di depan gedung PTUN, warga sempat berorasi dan membentangkan poster bertulis penolakan pembangunan calon bandara pengganti Bandara Adisutjipto itu. Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin mengatakan, gugatan hukum ini atas nama 43 warga terdampak. Gugatan hukum sebagai upaya warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani sejak awal menolak pembangunan bandara baru.

Warga merasa lahan calon bandara adalah lahan pertanian produktif dan sebagai mata penghasilan utama secara turun-temurun. Sesuai SK Gubernur DIY ada lima desa di Kecamatan Temon yang terdampak pembebasan lahan pembangunan bandara, yaitu Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, dan Kebonrejo. “SK gubernur ini bentuk legitimasi upaya pengusiran dan penggusuran paksa warga,” kata Hamzal.

Sejak diterbitkan izin prinsip dari Kementerian Perhubungan pada November 2013, kata Hamzal, tahapan tim persiapan pembangunan bandara baru tidak transparan. Warga terdampak tidak dilibatkan menyeluruh dalam sosialisasi dan konsultasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Sesuai UU No 2/2012, jika ada keberatan dari warga maka gubernur bisa perintahkan cari lokasi lain. Justru ada kriminalisasi empat warga penolak bandara yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Wates, itu bentuk intimidasi agar warga takut dan memuluskan penggusuran,” ujarnya. Ketua Tim Pendampingan Hukum LBH Yogyakarta, Rizky Fatahillah menambahkan, SK gubernur dinilai melanggar asas pemerintahan yang baik dan melanggar PP No 26/2008 tentang Tata Ruang Nasional.

Karena pembangunan bandara di wilayah pesisir selatan Kulonprogo berpotensi terkena bencana tsunami. Sementara dalam tata ruang nasional disebutkan tidak ada rencana pembangunan bandara baru di DIY. Karena Bandara Adisutjipto menjadi satu sistem dengan Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jateng. “Bahkan pengumuman yang ditempel di balai desa hanya berupa peta lokasi pembangunan tanpa ada isi SK IPL.

Dengan gugatan ini kami harap majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan dan menyatakan SK Gubernur No 68 tidak sah serta menghukum tergugat untuk mencabut SK itu,” kata Rizky. Panitera Muda Perkara PTUN Yogyakarta Himawati menginformasikan gugatan warga terdaftar dengan Nomor 07 tertanggal 11 Mei 2015.

Diperkirakan putusan gugatan akan keluar maksimal lima bulan ke depan. “Kami sampaikan ke ketua (PTUN) dulu, kemudian akan ditentukan majelis hakimnya dan penjadwalan sidang pertama sekitar sembilan hari setelah pendaftaran,” ujarnya. Terpisah, Humas Kantor Proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) Ariyadi mengatakan, pengajuan gugatan IPL bukan sesuatu yang luar biasa.

Hal itu diakomodasi dan sesuai dalam prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Itu memang hak warga bahkan seandainya gugatan nanti ditolak, mereka bisa mengajukan banding,” katanya. Meski begitu, Ariyadi mengingatkan kepada warga yang namanya masuk daftar penggugat akan menanggung risiko tidak memperoleh intensif pajak sebesar 5% dari nilai ganti kerugian tanah.

Ristu hanafi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8856 seconds (0.1#10.140)