Legalitas P-APBD 2019 Diragukan, Sejumlah Kontraktor Mulai Resah

Rabu, 27 November 2019 - 13:58 WIB
Legalitas P-APBD 2019 Diragukan, Sejumlah Kontraktor Mulai Resah
Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan. (Foto.sindonews/zia nasution)
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Sejumlah rekanan (kontraktor) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), mengaku resah dengan polemik P-APBD 2019, yang diduga tidak mempunyai legalitas hukum.

Sebab, legalitas pengesahan P-APBD 2019 Kota Padangsidimpuan, diragukan dengan alasan, hasil evaluasi Gubernur Sumut terhadap P-APBD 2019 tanpa tanda-tangan pimpinan dewan."Kalau nantinya P-APBD tersebut terbukti tidak mempunyai legalitas hukum, bagaimanalah nasib kami, sementara saat ini sudah kerja,"ujar sejumlah rekanan kepada SINDONews ketika ditemui, Rabu (26/11/2019).

Menurut mereka, apabila nanti menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), secara otomatis uang hasil pekerjaan harus dikembalikan kepada negara."Kalau kayak gini kondisinya, kami akan banyak rugi,"tutur mereka. Apabila uang tersebut tidak dikembalikan, maka akan dianggap salah satu tindakan melawan hukum.

"Inilah namanya makan buah simalakam, dimakan salah, gak dimakan susah,"imbuhnya. Mereka berharap agar pemerintah segera memberikan solusi cerdas, sehingga tidak ada yang dirugikan. Sementara itu, Ketua DPC KAI Tabagsel, Tua Alpaolo Harahap menjelaskan, ada tahapan yang diduga sengaja dilewatkan dalam membuat peraturan daerah.

"Harusnya, setelah evaluasi dari gubernur turun, harus kembali dibahas di DPRD untuk membuat produk hukum (perda),"imbuhnya. Ditanya tentang efek kepada kontraktor, apabila rekanan dirugikan, mereka bisa saja menggugat pemerintah.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7255 seconds (0.1#10.140)