Polda Sumsel Cegah Peredaran 2,4 Ton Mi Berformalin

Selasa, 10 Desember 2019 - 17:07 WIB
Polda Sumsel Cegah Peredaran 2,4 Ton Mi Berformalin
Polda Sumsel Cegah Peredaran 2,4 Ton Mi Berformalin. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Polda Sumsel menggagalkan peredaran 2,4 ton mi basah mengandung berformalin, Rabu (5/12/2019) lalu di kawasan Kambang Iwak Jalan Tasik, Ilir Barat I, Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Zulkarnain mengatakan, dari lokasi penggerebekan, aparat kepolisian Polda Sumsel juga berhasil menangkap pemilik pabrik mi basah, Franky Wijaya (56).

"Mi berformalin ini diedarkan di beberapa wilayah Sumsel, seperti Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Prabumulih," ujar Zulkarnain, Selasa (10/12/2019).

Zulkarnain menjelaskan, dari pengakuannya, pelaku sengaja memproduksi mi dicampur formalin agar tahan lama. Pelaku menyimpan formalin di dalam sumur di belakang pabrik, di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

"Mi yang telah dicampur formalin disimpan pelaku di rumah tetangga di samping pabrik," ungkapnya.

Zulkarnain juga menjelaskan, dari ulah tersebut pelaku mendapat keuntungan Rp13 juta per hari dari menjual mi berformalin dan pabrik mie ino sudah berdiri sejak 2015 lalu.

"Sehari bisa memproduksi satu ton mi. Saya menjual mi formalin karena untung besar," kata Franky di Mapolda Sumsel.

Atas perbuatan pelaku, Franky terancam hukuman lima tahun penjara. Warga juga diimbau agar lebih teliti dalam memilih makanan, sehingga tak terjebak dengan makanan yang mengandung bahan berbahaya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3248 seconds (0.1#10.140)