Pemberlakuan PSBB di DKI, Ini yang Dilakukan TNI dan Polri

Kamis, 09 April 2020 - 07:07 WIB
Pemberlakuan PSBB di...
Aparat TNI dan Polri dikerahkan untuk memastikan masyarakat tetap berada di rumah selama PSBB berlangsung. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April 2020. Aparat TNI dan Polri dikerahkan untuk memastikan masyarakat tetap berada di rumah selama PSBB berlangsung.

“Nanti akan banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan, bukan berbentuk cek point, namun patroli seluruh jajaran polisi dan TNI untuk memastikan masyarakat menaati,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu (8/4/2020).

Selain patroli, dia juga bakal mengurangi volume penumpang per kendaraan dan juga jam operasionalnya. Tiap operator angkutan umum juga mewajibkan para penggunanya memakai masker.

“Transportasi massal itu dikuranginya pada volume penumpang per kendaraan. Jadi yang biasanya misalnya kapasitas 50 menjadi 25, gerbong yang kapasitasnya misalnya 100 jadi 50, tetapi jumlah kendaraan tidak berkurang. Populasinya berkurang dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore, itu yang dikerjakan,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya akan mengambil langkah hukum bagi masyarakat yang melanggar PSBB di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, sebelum aktifnya kebijakan PSBB, polisi belum melakukan tindakan hukum apapun. Saat ini, kebijakan hukum terkait PSBB tengah dirumuskan.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)