Cegah Covid-19, Imigrasi Polewali Periksa Dokumen WNA Asal AS

Rabu, 08 April 2020 - 12:36 WIB
Cegah  Covid-19, Imigrasi Polewali Periksa Dokumen WNA Asal AS
Pihak Imigrasi Polewali Mandar dan kepolisian saat memeriksa kelengkapan dokuman WAN asal AS di Desa Tammerodo Utara Kecamatan Sendana. Foto: Istimewa
A A A
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) di Desa Tammerodo Utara Kecamatan Sendana Kabupaten Majene Sulawesi Barat.

Itu dilakukan dengan pihak terkait termasuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sendana dengan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap WNA bernama Juan Jose Matius ini.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Simon Sianturi, mengungkapkan kegiatan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Kepala Unit Pengawasan Orang Asing (Kanit POA) Polres Majene terkait adanya WNA Amerika Serikat yang di Desa Tammerodo Utara Kecamatan Sendana.

Petugas imigrasi yang memeriksa seluruh dokumen izin tinggal dan Passpor WNA tersebut, memastikan WNA asal Amerika ini memiliki dokumen resmi dan lengkap.

“WNA asal Amerika serikat tersebut bernama Juan Jose Matius memiliki dokumen paspor dan izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa yang masih berlaku sampai dengan tanggal 29 April 2020,” ujar Simon.

Menurut penuturan WNA tersebut, mereka tiba di Desa Tammerodo Sendana pada tanggal 2 April 2020 sekitar pukul 16.00 WITA, setelah melakukan perjalanan dari Polewali Mandar dengan menggunakan Kendaraan Motor merek Vario dengan nomor polisi DD 5212 XA dan hendak
menumpang bermalam di rumah salah satu warga Desa Tammerodo Utara.

Kepala Desa Tammerodo Utara Kecamatan Tammerodo Sendana, Mulyadi, mengatakan WNA
tersebut tiba di Tammerodo sendana hari Kamis tanggal 2 April 2020 bersama temannya yang
berasal dari kota Padang dan langsung dicek kesehatanya oleh petugas Puskesmas Tammerodo Sendana.

“Dari hasil pengecekan kesehatan oleh petugas puskesmas Sendana, WNA tersebut dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19,” ujar Mulyadi.

Pihak imigrasi dan polisi kemudian memeriksa barang bawaan yang mereka bawa dan tidak ditemukanbarang-barang atau benda berbahaya yang dilarang.

Menurut Simon, WNA tersebut kini menumpang tinggal sementara di salah satu rumah warga
setempat dengan mendirikan tenda. Rencananya Rabu tanggal 8 April 2020 keduanya akan melanjutkan perjalanan ke Kota Palu Provinsi Sulawesi tengah dalam kondisi situasional.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0121 seconds (0.1#10.140)