Imigrasi Polman Gencar Sosialisasikan Informasi Keimigrasian
loading...
A
A
A
MAJENE - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar sosialisasi keimigrasian di Aula Sandeq Hotel Villa Bogor Kabupaten Majene pada Rabu (25/05/2022).
Sosialisasi kali ini mengambil tema terkait dengan Perkawinan Campuran, Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Aplikasi M-Paspor. Hal ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar untuk menyebarluaskan terkait dengan informasi keimigrasian.
Pada kesempatan ini, sosialisasi diberikan kepada pegawai Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Tokoh Masyarakat di wilayah Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene yang merupakan salah satu wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar .
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan selaku Ketua Panitia Sosialisasi mengatakan dengan banyaknya perlintasan Warga Negara Indonesia ke beberapa negara serta globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, memudahkan antar warga negara untuk berkomunikasi.
“Saat ini, perbedaan jarak dan waktu antar warga negara bukan lagi menjadi kendala dalam melakukan komunikasi. Hal ini tentunya mempengaruhi individu untuk menjalin kegiatan baik dalam perekonomian, politik, budaya dan dapat menjalin suatu ikatan yang berujung pada perkawinan antar warga negara,” ucap Allen.
Ia menambahkan, dengan banyaknya perkawinan campuran di Indonesia ini, maka diperlukan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda karena sebagian masyarakat belum mengetahui terkait hal ini.
Dalam sosialisasi ini, terdapat 4 (empat) narasumber yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Muh. Asri Albar, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Wahyu Wibowo dan Allen Al Yuhan.
Pada sesi pertama Mustapa Tangngali memaparkan materi terkait perkawinan campuran mulai dari pengertian dan juga persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Ia juga menyampaikan terkait dengan bagaimana pencatatan perkawinan tersebut baik perkawinan yang dilakukan di Indonesia maupun yang dilakukan di luar negeri.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Wahyu Wibowo tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda. Ia mengatakan bahwa dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, maka kalau memiliki anak maka anak tersebut berkemungkinan bisa menjadi Anak Berkewarganegaraan Ganda dan diberikan Fasilitas Keimigrasian apabila didaftarkan di Kantor Imigrasi.
Sosialisasi kali ini mengambil tema terkait dengan Perkawinan Campuran, Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Aplikasi M-Paspor. Hal ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar untuk menyebarluaskan terkait dengan informasi keimigrasian.
Pada kesempatan ini, sosialisasi diberikan kepada pegawai Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Tokoh Masyarakat di wilayah Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene yang merupakan salah satu wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar .
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan selaku Ketua Panitia Sosialisasi mengatakan dengan banyaknya perlintasan Warga Negara Indonesia ke beberapa negara serta globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, memudahkan antar warga negara untuk berkomunikasi.
“Saat ini, perbedaan jarak dan waktu antar warga negara bukan lagi menjadi kendala dalam melakukan komunikasi. Hal ini tentunya mempengaruhi individu untuk menjalin kegiatan baik dalam perekonomian, politik, budaya dan dapat menjalin suatu ikatan yang berujung pada perkawinan antar warga negara,” ucap Allen.
Ia menambahkan, dengan banyaknya perkawinan campuran di Indonesia ini, maka diperlukan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda karena sebagian masyarakat belum mengetahui terkait hal ini.
Dalam sosialisasi ini, terdapat 4 (empat) narasumber yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Muh. Asri Albar, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Wahyu Wibowo dan Allen Al Yuhan.
Pada sesi pertama Mustapa Tangngali memaparkan materi terkait perkawinan campuran mulai dari pengertian dan juga persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Ia juga menyampaikan terkait dengan bagaimana pencatatan perkawinan tersebut baik perkawinan yang dilakukan di Indonesia maupun yang dilakukan di luar negeri.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Wahyu Wibowo tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda. Ia mengatakan bahwa dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, maka kalau memiliki anak maka anak tersebut berkemungkinan bisa menjadi Anak Berkewarganegaraan Ganda dan diberikan Fasilitas Keimigrasian apabila didaftarkan di Kantor Imigrasi.