Gubernur Beri Keringanan Pajak pada Hotel Terdampak Covid-19

Rabu, 08 April 2020 - 10:16 WIB
Gubernur Beri Keringanan...
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah. Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, menjanjikan keringanan pajak bagi hotel-hotel terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kita memberikan keringanan, hotel misalnya yang tutup, bagaimana dengan pembayaran pajaknya. Ini juga sudah saya sampaikan kepada Bapak Wali Kota, terus keringanan pajak yang selama ini mereka harus bayar. Dan ini juga perlu kebijakan dari pemerintah pusat," tukas Gubernur kepada SINDOnews.

Kata Gubernur, pandemi corona telah menyebabkan minimnya pengunjung hotel, membuat sejumlah hotel tutup, dan mulai merumahkan karyawannya.

Nurdin menyampaikan, langkah itu diambil setelah melakukan berbagai kajian. Pandemi ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, namun Ia berharap tidak signifikan.

"Begitu covid selesai, masalah kita dengan pengangguran yang besar, angka kemiskinan kita akan naik. Makanya, ini harus kita kelola dengan baik melalui kebijakan-kebijakan yang kita ambil," jelas gubernur.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4486 seconds (0.1#10.140)