4 Bulan Buron, Spesialis Pembobol Rumah Ambruk Ditembak Polisi
A
A
A
MAKASSAR - Sakkir alias Ollos (30) spesialis pembobol rumah di Makassar, meringis kesakitan usai dua peluru pistol milik anggota Timsus Polsek Rappocini menembus kaki kanannya.
Pemuda tersebut menjalani operasi di RS Bhayangkara, Jalan Andi Mappaodan, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, setelah diringkus Minggu (5/4) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana menjelaskan, pria pengangguran ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melakoni serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.
Dia mengatakan, pihaknya menangkap Sakkir di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar setelah hampir empat bulan kabur dari kejaran polisi. Namun Nurtcahyana menyebutkan pelaku hendak melakukan perlawanan saat akan dibawa pengembangan.
"Lelaki Sakkit alias Ollos ini melompat dari motor anggota sehingga kita lepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Terpaksa kita berikan tindakan tegas dan mengenai kaki kanannya sebanyak dua peluru, lalu kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," kata Nurtcahyana kepada Sindonews, Minggu, (05/04/2020).
Dia menuturkan pemuda Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar itu melakukan aksi pertama pada 2 Januari 2020 lalu berdasarkan laporan pengaduan bernomor Nomor: 10/I/2020/Restabes Mkse/Sek Rappocini. Korbanya merupakan mahasiswi yang kos tidak jauh dari tempat tinggalnya.
"Dia spesialis sasarannya rata-rata rumah kontrakan dan kos-kosan mahasiswi. Modusnya merusak pintu kamar, saat korban tertidur di malam hari, dan menggasak handphone yang sementara diisi daya baterai," ungkap Nurtcahyana.
Kepada petugas, Kata Nurtcahyana, pelaku mengaku sudah empat kali mencuri di wilayah hukumnya. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya keterlibatan orang lain dalam aksi kejahatan Sakkir.
"Beberapa barang hasil curiannya berupa handphone juga ada yang ditukar dengan narkoba jenis sabu. Sementara pengakuannya aksinya tunggal atau sendiri, tapi kami masih melakukan pengembangan dugaan dia berkomplot," ucap Nurtcahyana.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini bersama barang bukti handphone merek Oppo F3 milik korban.
"Kita jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Nurtcahyana.
Pemuda tersebut menjalani operasi di RS Bhayangkara, Jalan Andi Mappaodan, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, setelah diringkus Minggu (5/4) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana menjelaskan, pria pengangguran ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melakoni serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.
Dia mengatakan, pihaknya menangkap Sakkir di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar setelah hampir empat bulan kabur dari kejaran polisi. Namun Nurtcahyana menyebutkan pelaku hendak melakukan perlawanan saat akan dibawa pengembangan.
"Lelaki Sakkit alias Ollos ini melompat dari motor anggota sehingga kita lepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Terpaksa kita berikan tindakan tegas dan mengenai kaki kanannya sebanyak dua peluru, lalu kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," kata Nurtcahyana kepada Sindonews, Minggu, (05/04/2020).
Dia menuturkan pemuda Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar itu melakukan aksi pertama pada 2 Januari 2020 lalu berdasarkan laporan pengaduan bernomor Nomor: 10/I/2020/Restabes Mkse/Sek Rappocini. Korbanya merupakan mahasiswi yang kos tidak jauh dari tempat tinggalnya.
"Dia spesialis sasarannya rata-rata rumah kontrakan dan kos-kosan mahasiswi. Modusnya merusak pintu kamar, saat korban tertidur di malam hari, dan menggasak handphone yang sementara diisi daya baterai," ungkap Nurtcahyana.
Kepada petugas, Kata Nurtcahyana, pelaku mengaku sudah empat kali mencuri di wilayah hukumnya. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya keterlibatan orang lain dalam aksi kejahatan Sakkir.
"Beberapa barang hasil curiannya berupa handphone juga ada yang ditukar dengan narkoba jenis sabu. Sementara pengakuannya aksinya tunggal atau sendiri, tapi kami masih melakukan pengembangan dugaan dia berkomplot," ucap Nurtcahyana.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini bersama barang bukti handphone merek Oppo F3 milik korban.
"Kita jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Nurtcahyana.
(agn)