Miris, Mahasiswi Ini Jadi Bandar Narkoba di Kabupaten Gowa
A
A
A
SUNGGUMINASA - Upaya Polres Gowa untuk menekan dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba di kabupaten Gowa terus dilakukan secara intensif.
Jika pada Selasa (25/02/2020) kemarin satuan narkoba meringkus sedikitnya 5 terduga pelaku, kini kembali meringkus 3 pelaku lainnya yakni Sandi (21 tahun) Abd Rahman, (16 tahun) serta seorang mahasiwi Miftaful Nurhaerah (21 tahun) yang berperan sebagai bandar.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba.
Dua pelaku pertama yakni Sandi dan abd Rahman ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya di Jalan K.H Wahid Hasyim Kelurahan Bontobontoa Kecamatan Somba Opu.
"Selanjutnya kembali dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Miftaful Nurhaerah di rumahnya dan ditemukan sabu seberat 4,74 gram," jelasnya saat menggelar konferensi pers di Polres Gowa pada Rabu (26/02/2020) didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud.
Menurut AKP Mangatas, modus yang dilakukan tersangka Miftaful Nurhaerah yakni membeli sabu seharga Rp2,4 juta dengan berat 2 gram. Selanjutnya ia mengemas sabu tersebut dalam kemasan kecil lalu dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per saset.
Sabu-sabu ini selanjutnya dijual kepada warga yang berdomisili di sekitar tempat tinggal pelaku dan dari kalangan buruh bangunan yang telah dikenal
Jika pada Selasa (25/02/2020) kemarin satuan narkoba meringkus sedikitnya 5 terduga pelaku, kini kembali meringkus 3 pelaku lainnya yakni Sandi (21 tahun) Abd Rahman, (16 tahun) serta seorang mahasiwi Miftaful Nurhaerah (21 tahun) yang berperan sebagai bandar.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba.
Dua pelaku pertama yakni Sandi dan abd Rahman ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya di Jalan K.H Wahid Hasyim Kelurahan Bontobontoa Kecamatan Somba Opu.
"Selanjutnya kembali dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Miftaful Nurhaerah di rumahnya dan ditemukan sabu seberat 4,74 gram," jelasnya saat menggelar konferensi pers di Polres Gowa pada Rabu (26/02/2020) didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud.
Menurut AKP Mangatas, modus yang dilakukan tersangka Miftaful Nurhaerah yakni membeli sabu seharga Rp2,4 juta dengan berat 2 gram. Selanjutnya ia mengemas sabu tersebut dalam kemasan kecil lalu dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per saset.
Sabu-sabu ini selanjutnya dijual kepada warga yang berdomisili di sekitar tempat tinggal pelaku dan dari kalangan buruh bangunan yang telah dikenal
(sss)