Polres Gowa Ringkus Pengedar Narkoba, Tahanan di Lapas Jadi Pemasok
Senin, 13 September 2021 - 15:45 WIB
loading...
Rilis pengungkapan tujuh terduga penyalahgunaan narkoba di Polres Gowa, Senin (13/9). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Satuan narkoba Polres Gowa meringkus tujuh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gowa. Dari tangan mereka, aparat mengamankan barang bukti dengan total sabu seberat 30,8 gram.
"Dari 7 pelaku tersebut terdapat empat orang warga Makassar dan sisanya warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa , AKP M Tambunan saat jumpa pers didampingi kasat narkoba Polres Gowa AKP Syaharuddin, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Bripka Syaifullah, Personel Polres Gowa Jalankan Misi Perdamaian di Afrika
Terduga pelaku masing-masing SA (31), MU (54), mantan aparat negara yang telah pensiun, MY (38) yang berperan sebagai pengedar. Selanjutnya MAM (32), YJ (54), RA (35), HK (34) yang juga berperan sebagai pengedar.
Menurut AKP Tambunan, dari hasil interogasi pelaku, narkoba tersebut diambil dari para bandar utama di penghuni salah satu Lapas, serta dari salah satu bandar di Sapiria, Makassar.
"Mirisnya kasus penyalahgunaan ini ada dua bandar utama yang saat ini sebagai tahanan di Lapas ikut bermain sebagai pemasok sabu kepada para pengedar. Mereka berinisial FD, BU," jelasnya.
"Dari 7 pelaku tersebut terdapat empat orang warga Makassar dan sisanya warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa , AKP M Tambunan saat jumpa pers didampingi kasat narkoba Polres Gowa AKP Syaharuddin, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Bripka Syaifullah, Personel Polres Gowa Jalankan Misi Perdamaian di Afrika
Terduga pelaku masing-masing SA (31), MU (54), mantan aparat negara yang telah pensiun, MY (38) yang berperan sebagai pengedar. Selanjutnya MAM (32), YJ (54), RA (35), HK (34) yang juga berperan sebagai pengedar.
Menurut AKP Tambunan, dari hasil interogasi pelaku, narkoba tersebut diambil dari para bandar utama di penghuni salah satu Lapas, serta dari salah satu bandar di Sapiria, Makassar.
"Mirisnya kasus penyalahgunaan ini ada dua bandar utama yang saat ini sebagai tahanan di Lapas ikut bermain sebagai pemasok sabu kepada para pengedar. Mereka berinisial FD, BU," jelasnya.
Lihat Juga :