Disnaker Buka Layanan Pengaduan, Warga Kini Bisa Curhat Soal Pekerjaan
Rabu, 29 Januari 2020 - 20:06 WIB
Disnaker Kota Makassar membuka layanan pengaduan untuk warga Kota Makassar. Foto: Istimewa
A
A
A
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar terus berinovasi menghadirkan pelayanan publik yang maksimal. Salah satunya dengan menghadirkan layanan pengaduan untuk memudahkan masyarakat mengadu soal ketenagakerjaan.
Layanan ini adalah sarana komunikasi bagi para pekerja yang memiliki masalah. Misalnya, hak sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh perusahaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk ingin mencari lowongan pekerjaan.
Kepala Disnaker Kota Makassar, Irwan Bangsawan menyampaikan, nomor layanan pengaduan tidak hanya bisa diakses melalui line telepon, tetapi juga bisa diakses lewat aplikasi whatsapp sehingga lebih gampang untuk berkeluh kesah. Nomornya, 085333353595.
"Kalau ada yang mau mengeluh tentang tenaga kerja bisa di nomor itu by whatsapp, karena kadang-kadang orang mau curhat lewat whatsapp saja. Jadi lebih gampang," kata Irwan, Rabu (29/1/2020).
Menurut dia, jika keluhan itu disampaikan lewat whatsapp akan lebih mudah untuk direspons. Semisal, jika ada calon pekerja yang ingin menanyakan persyaratan pengurusan kartu AK1, itu bisa langsung dijawab melalui layanan tersebut.
"Jadi misalnya ada yang minta syarat pengurusan kartu AK1 atau kartu pencari kerja langsung kita berikan informasi lewat layanan itu, begitu juga kalau ada yang minta lowongan pekerjaan kita informasikannya lewat situ," bebernya.
Kendati begitu, bagi persoalan krusial seperti PHK ataupun pemenuhan hak pekerja itu harus ditindaklanjuti dengan datang ke kantor untuk diselesaikan secara prosedural.
Layanan ini adalah sarana komunikasi bagi para pekerja yang memiliki masalah. Misalnya, hak sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh perusahaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk ingin mencari lowongan pekerjaan.
Kepala Disnaker Kota Makassar, Irwan Bangsawan menyampaikan, nomor layanan pengaduan tidak hanya bisa diakses melalui line telepon, tetapi juga bisa diakses lewat aplikasi whatsapp sehingga lebih gampang untuk berkeluh kesah. Nomornya, 085333353595.
"Kalau ada yang mau mengeluh tentang tenaga kerja bisa di nomor itu by whatsapp, karena kadang-kadang orang mau curhat lewat whatsapp saja. Jadi lebih gampang," kata Irwan, Rabu (29/1/2020).
Menurut dia, jika keluhan itu disampaikan lewat whatsapp akan lebih mudah untuk direspons. Semisal, jika ada calon pekerja yang ingin menanyakan persyaratan pengurusan kartu AK1, itu bisa langsung dijawab melalui layanan tersebut.
"Jadi misalnya ada yang minta syarat pengurusan kartu AK1 atau kartu pencari kerja langsung kita berikan informasi lewat layanan itu, begitu juga kalau ada yang minta lowongan pekerjaan kita informasikannya lewat situ," bebernya.
Kendati begitu, bagi persoalan krusial seperti PHK ataupun pemenuhan hak pekerja itu harus ditindaklanjuti dengan datang ke kantor untuk diselesaikan secara prosedural.
(man)