Disnaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan
Kamis, 27 Mei 2021 - 10:19 WIB
loading...
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mengancam bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum membayarkan THR karyawan. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mengancam bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada kayawannya hingga saat ini.
Tercatat, ada sebanyak 25 aduan resmi yang masuk ihwal keterlambatan THR. Namun 15 di antaranya sudah diselesaikan setelah dimediasi Disnaker Kota Makassar. Dengan demikian, masih ada 10 perusahaan yang dilaporkan perlu ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya mengatakan pihaknya telah melimpahkan persoalan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk ditindaklanjuti. Lantaran perusahaan yang bersangkutan belum memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Kita sudah limpahkan laporannya ke Disnakertrans Sulsel Senin (24/5/2021) kemarin, masih ada 10 perusahaan itu (yang belum menyelesaikan pembayaran THR karyawan)," ujarnya, Rabu (6/5/2021).
Baca Juga: Sektor Pariwisata Terpuruk, Keluhan THR Didominasi Perhotelan
Dia membeberkan, perusahaan yang terkendala pembayaran THR-nya tersebut sebagian besar bergerak di sektor distribusi barang dan jasa, disusul perhotelan.
Tercatat, ada sebanyak 25 aduan resmi yang masuk ihwal keterlambatan THR. Namun 15 di antaranya sudah diselesaikan setelah dimediasi Disnaker Kota Makassar. Dengan demikian, masih ada 10 perusahaan yang dilaporkan perlu ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya mengatakan pihaknya telah melimpahkan persoalan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk ditindaklanjuti. Lantaran perusahaan yang bersangkutan belum memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Kita sudah limpahkan laporannya ke Disnakertrans Sulsel Senin (24/5/2021) kemarin, masih ada 10 perusahaan itu (yang belum menyelesaikan pembayaran THR karyawan)," ujarnya, Rabu (6/5/2021).
Baca Juga: Sektor Pariwisata Terpuruk, Keluhan THR Didominasi Perhotelan
Dia membeberkan, perusahaan yang terkendala pembayaran THR-nya tersebut sebagian besar bergerak di sektor distribusi barang dan jasa, disusul perhotelan.
Lihat Juga :