Santunan Pekerja CCT 112 Parepare yang Tewas Hingga 48 Kali Gaji

Minggu, 03 Februari 2019 - 21:52 WIB
Santunan Pekerja CCT 112 Parepare yang Tewas Hingga 48 Kali Gaji
Kondisi Bangunan Call Center Terpadu (CCT) 112 Terpadu dalam tahap pembangunan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Parepare. Foto : Darwiaty Dalle/SINDOnews
A A A
PAREPARE - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Makmur menegaskan jika pekerja bangunan gedung Call Center Terpadu (CCT) 112 yang tewas tersengat listrik harus diberi santunan dari pelaksana proyek pembangunan.

Alasannya kata dia, pihak rekanan tidak mendaftarkan para pekerja utamanya yang tewas ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan asuransi keselamatan kerja.

"Sebelumnya kami lakukan kunjungan dengan pengawas ke lokasi tersebut tapi karena ketidakpatuhan pihak pelaksana sehingga pekerja tidak mendapatkan hak-haknya. Oleh sebab itu pemberi kerjalah yang harus membayar santunan pekerja," terang Makmur saat dikonfirmasi, Minggu (03/02/2019).

Menurutnya, santunan yang berhak diterima korban Madia Hamma (37) melalui keluarganya sebanyak 48 kali lipat dari gaji yang diterima.

"Yang meninggal berhak mendapat santunan 48 kali gaji yang harus dibayar pemberi kerja karena tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan," sebut dia.

(Baca : Polisi Akan Selidiki Kematian Pekerja Bangunan CCT 112 Parepare )

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare, Anwar Saad menyatakan, pada prinsipnya seluruh pekerja bangunan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketanagakerjaan.

"Tapi ada sebagian rekanan di Parepare yang tidak peduli dan sudah kita sampaikan beberapa kali. Padahal iurannya tidak seberapa. Pekan ini akan kita cermati masalahnya," pungkasnya.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2313 seconds (0.1#10.140)