Guru Bahasa Jerman di Bone Dipolisikan Usai Sebar Video Porno
Rabu, 09 Januari 2019 - 18:46 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan ulah oknum guru bahasa Jerman di Kabupaten Bone usai menyebar konten berupa video pornografi di media sosial facebook.
Informasi yang diperoleh SINDOnews, oknum guru inisial HB yang mengajar di SMA Negeri 18 tersebut telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone belum lama ini.
"Iya benar ada oknum guru dilapor terkait menyebarkan aksi pornografi di facebook pribadinya. LSM yang lapor dia, LSM ini menilai oknum guru ini tidak wajar menyebarkan hal-hal negatif di jejaring media sosial, apalagi pelaku ini adalah pendidik," aku Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, Selasa (08/01/2019).
Menurut Kadarislam, hingga saat ini pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti. Selain HB, penyidik juga telah mengambil keterangan pihak pelapor.
Diketahui, laporan atas kasus pelanggaran undang-undang ITE ini bergulir sejak Desember 2018 lalu.
"Sejauh ini ada dua orang yang telah diperiksa termasuk yang bersangkutan. masih kita kumpulkan semua bukti-bukti, sampai saat ini terlapor belum ditahan dan masih mengajar di sekolah tersebut. Anggota masih bekerja ada tahapannya apa lagi ini masalah ITE," ujar Kadarislam.
"Hasil keterangan yang bersangkutan itu, dia mengakui adanya video pornografi di jejaring media sosial facebook pribadinya disebar. Kasusnya masih kita dalami bersangkutan sepertinya ada kelainan jiwa, tapi itu semua kita kumpulkan dulu bahannya apakah nantinya yang bersangkutan betul mengalami kelainan jiwa atau tidak. Masih kita dalami kasusnya," pungkasnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua LSM Gasikindo, Syam Arif Sunardi selaku pihak pelapor berharap agar kepolisian mengusut tuntas kasus yang dianggapnya sebagai pelanggaran ITE. Apalagi terlapor merupakan tenaga pendidik.
Dia menjelaskan, video pornografi tersebut telah lama diunggah HB. Dan bahkan telah menjadi konsumsi publik di jejaring media sosial.
"Oknum guru ini berteman dengan saya. Dia tidak wajar mengunggah video seperti itu apa lagi kita kenal dia adalah guru, pendidik, dia harusnya melarang hal-hal seperti ini. Saya lapor dia karena memperhatikan," aku Syam Arif.
Terpisah, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Wilayah III Sulsel, Andi Syamsul Alam yang dikonfirmasi sangat mengayangkan ulah HB. Dia menduga bersangkutan mengidap penyakit kelainan jiwa.
"Sudah ada penyampaian hal tersebut ke kami. Untuk itu kami menyerahkan semua yang bersangkutan ke pihak kepolisian. Kami sebenarnya sangat menyayangkan hal ini apa lagi dia pendidik tidak wajar melakukan hal itu. Kami masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian seperti apa nantinya. Pasti ada sanksinya dari kami," pungkasnya.
Informasi yang diperoleh SINDOnews, oknum guru inisial HB yang mengajar di SMA Negeri 18 tersebut telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone belum lama ini.
"Iya benar ada oknum guru dilapor terkait menyebarkan aksi pornografi di facebook pribadinya. LSM yang lapor dia, LSM ini menilai oknum guru ini tidak wajar menyebarkan hal-hal negatif di jejaring media sosial, apalagi pelaku ini adalah pendidik," aku Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, Selasa (08/01/2019).
Menurut Kadarislam, hingga saat ini pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti. Selain HB, penyidik juga telah mengambil keterangan pihak pelapor.
Diketahui, laporan atas kasus pelanggaran undang-undang ITE ini bergulir sejak Desember 2018 lalu.
"Sejauh ini ada dua orang yang telah diperiksa termasuk yang bersangkutan. masih kita kumpulkan semua bukti-bukti, sampai saat ini terlapor belum ditahan dan masih mengajar di sekolah tersebut. Anggota masih bekerja ada tahapannya apa lagi ini masalah ITE," ujar Kadarislam.
"Hasil keterangan yang bersangkutan itu, dia mengakui adanya video pornografi di jejaring media sosial facebook pribadinya disebar. Kasusnya masih kita dalami bersangkutan sepertinya ada kelainan jiwa, tapi itu semua kita kumpulkan dulu bahannya apakah nantinya yang bersangkutan betul mengalami kelainan jiwa atau tidak. Masih kita dalami kasusnya," pungkasnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua LSM Gasikindo, Syam Arif Sunardi selaku pihak pelapor berharap agar kepolisian mengusut tuntas kasus yang dianggapnya sebagai pelanggaran ITE. Apalagi terlapor merupakan tenaga pendidik.
Dia menjelaskan, video pornografi tersebut telah lama diunggah HB. Dan bahkan telah menjadi konsumsi publik di jejaring media sosial.
"Oknum guru ini berteman dengan saya. Dia tidak wajar mengunggah video seperti itu apa lagi kita kenal dia adalah guru, pendidik, dia harusnya melarang hal-hal seperti ini. Saya lapor dia karena memperhatikan," aku Syam Arif.
Terpisah, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Wilayah III Sulsel, Andi Syamsul Alam yang dikonfirmasi sangat mengayangkan ulah HB. Dia menduga bersangkutan mengidap penyakit kelainan jiwa.
"Sudah ada penyampaian hal tersebut ke kami. Untuk itu kami menyerahkan semua yang bersangkutan ke pihak kepolisian. Kami sebenarnya sangat menyayangkan hal ini apa lagi dia pendidik tidak wajar melakukan hal itu. Kami masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian seperti apa nantinya. Pasti ada sanksinya dari kami," pungkasnya.
(bds)