Video Porno Kebaya Merah Bikin Gempar, Ini Motif Pelaku ACS dan AH
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pasangan mesum yang membuat video prono di kamar hotel, ACS dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Video porno yang memperlihatkan seorang perempuan berkebaya merah tersebut, sempat membuat gempar.
Akibat ulahnya membuat video porno, ACS dan AH dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 dan atau Pasal 34 junto Pasal 8 UU No. 4/2008 tentang Pornografi.
Dalam kasus video porno ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 12 laptop, dua buah hardisk, dua buah ponsel, dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, tertanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut, dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter. Untuk akun Twitter ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, Selasa (8/11/2022).
Dia menambahkan, tersangka membuat video porno kebayakan di dalam kamar hotel, dan disesuaikan dengan tema yang dipesan. Ide pembuatan juga tergantung tema pemesan. "Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video porno tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno, melalui akun Twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.
Video porno perempuan berkebaya merah tersebut, tersebar di media sosial (medsos) berdurasi 16 menit. Video porno itu muncul dengan cerita mesum antara pegawai hotel dan tamu hotel.
Dalam adegan video porno itu, wanita yang mengenakan kebaya merah disuruh masuk ke kamar oleh tamu pria. Ketika di dalam kamar, wanita itu disambut tamu pria yang hanya memakai handuk putih. Wajah pemeran, baik pemeran wanita maupun pria kurang bisa dikenali karena mengenakan penutup wajah.
Akibat ulahnya membuat video porno, ACS dan AH dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 dan atau Pasal 34 junto Pasal 8 UU No. 4/2008 tentang Pornografi.
Dalam kasus video porno ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 12 laptop, dua buah hardisk, dua buah ponsel, dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, tertanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut, dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter. Untuk akun Twitter ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, Selasa (8/11/2022).
Dia menambahkan, tersangka membuat video porno kebayakan di dalam kamar hotel, dan disesuaikan dengan tema yang dipesan. Ide pembuatan juga tergantung tema pemesan. "Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video porno tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno, melalui akun Twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.
Video porno perempuan berkebaya merah tersebut, tersebar di media sosial (medsos) berdurasi 16 menit. Video porno itu muncul dengan cerita mesum antara pegawai hotel dan tamu hotel.
Dalam adegan video porno itu, wanita yang mengenakan kebaya merah disuruh masuk ke kamar oleh tamu pria. Ketika di dalam kamar, wanita itu disambut tamu pria yang hanya memakai handuk putih. Wajah pemeran, baik pemeran wanita maupun pria kurang bisa dikenali karena mengenakan penutup wajah.
(eyt)