Video Porno Kebaya Merah Bikin Gempar, Ini Motif Pelaku ACS dan AH

Selasa, 08 November 2022 - 15:56 WIB
loading...
Video Porno Kebaya Merah...
Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya adalah ACS dan AH. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pasangan mesum yang membuat video prono di kamar hotel, ACS dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Video porno yang memperlihatkan seorang perempuan berkebaya merah tersebut, sempat membuat gempar.

Baca juga: Video Mesum Kebaya Merah Viral, 2 Pemeran Sembunyi di Indekos

Akibat ulahnya membuat video porno, ACS dan AH dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 dan atau Pasal 34 junto Pasal 8 UU No. 4/2008 tentang Pornografi.



Dalam kasus video porno ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 12 laptop, dua buah hardisk, dua buah ponsel, dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, tertanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Istri Disetubuhi Polisi Selingkuhan, Begini Curhatan Memilukan Anggota TNI

"Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut, dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter. Untuk akun Twitter ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, Selasa (8/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Digelar 5 Hari, Ini...
Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 untuk Murid TK
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved