Polisi Ringkus Penyebar Video Laundry Baju Tentara China, Ini Motif Pelaku

Rabu, 29 Juli 2020 - 20:00 WIB
loading...
Polisi Ringkus Penyebar...
Tim Cyber Crime Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penyebar rekaman video Laundry Baju Tentara China yang sempat viral di jagat media sosial. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tim Cyber Crime Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penyebar rekaman video "Laundry Baju Tentara China" yang sempat viral di jagat media sosial . Tersangka AC (35) dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Tersangka AC ditangkap di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (29/7/2020).

Budhi menyebut motif pelaku menyebarkan video tersebut karena ingin menyampaikan informasi yang dianggap benar tanpa di kroscek terlebih dahulu dan disebar ke ke grup media sosial. (Baca juga: Polisi Telusuri Pengunggah Video Laundry Baju Tentara China di Kelapa Gading)

Melihat video yang sempat viral di tengah masyarakat, Tim Cyber Crime Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Cyber Crime Polda Metro Jaya langsung melakukan pengecekan tempat laundry yang di sebutkan sekaligus pelaku yang melakukan penyebaran video.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami dari 42 tempat laundry yang ada di Kelapa Gading, bahwa tidak ada satupun laundry sebagaimana yang viral di media sosial tersebut. Kami juga langsung lakukan pelacakan dan akhirnya menemukan tersangka," tegas Budhi. (Baca juga: Viral, Emak-emak di Pondok Ungu Rebut Kelewang Begal)

Saat menangkap AC, polisi menyita telepon seluler yang digunakannya untuk menyebarkan informasi hoaks tersebut. AC dijerat UU ITE karena telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu atau kelompok masyarakat.

"Atas tindakan tersangka kami jerat dengan Pasal 45 Huruf A Ayat 2 atau Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Budhi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Rekomendasi
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Infografis
Ini Kehebatan Senjata...
Ini Kehebatan Senjata Pembunuh Drone Ciptaan China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved