Dua Pejabat PN Trenggalek Terancam Dipecat, Ada Apa?

Kamis, 12 Maret 2020 - 14:39 WIB
Dua Pejabat PN Trenggalek Terancam Dipecat, Ada Apa?
Dua pejabat Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, diancam dipecat karena kasus dugaan korupsi. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - CNS, Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek; dan RW, Kasubag Umum dan Keuangan PN Trenggalek, terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti bersalah dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan gedung dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. CNS dan RW diduga bekerja sama dalam melakukan korupsi di dua pos anggaran PN Trenggalek, tahun 2019. Dua pos anggaran itu tentang pemeliharaan gedung dan bangunan.

Tersangka juga terjerat kasus pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama, antara PN Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Trenggalek tentang pemberian penyediaan laporan pos bantuan hukum.

Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini total sekitar Rp100 juta. "Kita tunggu saja hasil sidang. Jika terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, biasanya dipecat," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Elang Prakoso Wibowo, Kamis (12/3/2020).

Sebelumnya, PT Surabaya pernah memanggil CNS dan RW untuk diberi arahan mengenai pengerjaan proyek. Dalam arahan tersebut sudah diminta untuk mengerjakan proyek sesuai aturan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Kalau mereka tetap korupsi ya berarti tidak patuh dan bandel. Kita tidak akan lakukan pendampingan pada mereka," ujar Elang.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2320 seconds (0.1#10.140)