Tersangka Alkes Gresik Awalnya Berprofesi sebagai Markerting Pen

Senin, 22 Oktober 2018 - 20:39 WIB
Tersangka Alkes Gresik Awalnya Berprofesi sebagai Markerting Pen
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro melakukan dialog dnegan tersamgka di tempat priduksi di Kompleks Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik, Senin (22/10/2018). Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan.
A A A
GRESIK - Kepandaian Zudi Rotin, tersangka home industri alat kesehatan (Alkes) bukan tiba-tiba. Ternyata, pria 41 tahun asal Manado itu pernah bekerja sebagai marketing pen dan stru ortopedi.

“Saya bekerja sebagai marketing sudah lama. Terus berhenti dan bisnis sendiri,” akunya saat penggerebekan Satreskrim Polrea Gresik di lokasi Komplek Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik, Senin (22/10/2018).

Informasinya, tersangka menjual peredaran alat kesehatan berupa pen ortopedi dan stru ortopedi, sudah lama. Warga Perumahan Bukit Awan Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur membuat alkes itu di rumahnya tersebut.

“Sudah lama melayani pesanan-pesanan rumah sakit. Karena memang harganya lebih rumah,” kata seorang penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Karena perkembangannya pesat dan banyak pesanan, tetsnagka akhirnya memutuskan membuka home industri di Komplek Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik. Sayangnya, tersnagka tidak mengurus legalisasinya.

Akibaatnya, Satreskrim Polres Gresik menggerebek home industri alkes tersebut. Polisi mengamankan tersangka, Zudi Rotin berusia 41 tahun. polisi mengamankan barang bukti.

Di antaranya; 350 screw atau scrup orthopedi, 20 pen orthopedi, satu lembar stainless, satu unit mesin bor dan satu mesin bubut serta 26 lembar resi pengiriman.

Tersangka Zudi mengaku tidak banyak memproduksi alkes tersebut. Lelaki yang mengaku mempunyai dua karyawan itu hanya melayani ketika ada pemesanan. Diantaranya sudah pernah dikirim nilainya Rp4 juta.

“Kami baru memulai usaha. Proses perizinan sudah kami urus hanya belum selesai,” akunya.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan, pihaknya telah mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga ada satu orang di daerah Semarang yang terlibat.“Kuwalitas barang dan harganya sangat berbeda dengan yang asli,” imbuhnya.

Dijelaskan, bila tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun, dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.9961 seconds (0.1#10.140)