Sosialisasi Terakhir PSBB, Lakukan Rapid Test Pengunjung Warkop

Senin, 27 April 2020 - 12:00 WIB
loading...
Sosialisasi Terakhir PSBB, Lakukan Rapid Test Pengunjung Warkop
Sosialisasi dan Rapit test pengunjung warung kopi dan rumah makan. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari ini, Senin (27/4/2020) memasuki hari terakhir. Aparat gabungan menyasar apid test pengunjung warkop dan kerumunan lainnya.

Sebelumnya, aparat mendatangi warkop di Jalan Noto Prayitno, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, hingga komplek Gresik Kota Baru. Hasil rapid test sementara tidak ada yang positif.

Rapid test ini upaya deteksi dini penyebaran Covid-19 di Kota Pudak. Mengingat Gresik sudah masuk zona merah. Juga menyusu akan diterapkan aturan PSBB di 8 kecamatan pada Selasa (28/4/2020). Aktivitas masyarakat dibatasi.

Selain rapid test, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik warkop. Selama aturan PSBB diterapkan, pelaku usaha tetap boleh beroperasi. Namun, dilarang menyediakan wifi dan tempat duduk. Semua pengunjung yang ingin membeli minuman harus dibawa pulang.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, penyisiran warkop dan tempat makan sengaja dilakukan untuk mensosialisasikan aturan PSBB. Rapid test mendadak ini untuk mengetahui secara langsung kondisi kesehatan pengunjung warkop. "Mereka bisa tahu apakah hasil rapis testnya positif atau negatif," ungkapnya.

Alumnus Akpol 2000 itu menyatakan, selain sosialisasi petugas gabungan juga melakukan rapid test secara acak kepada pengunjung warkop. "Semua hasilnya negatif, tidak ada yang positif," katanya.

Pihaknya menegaskan, aturan PSBB yang diterapkan harus diindahkan. Jika dilanggar, maka ada sanksi. Mulai teguran lisan, tulis hingga pencabutan izin usaha. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak takmir masjid jamik. Agar salat berjamaan dilakukan di rumah masing-masing sampai aturan PSBB dicabut," pungkasnya.

##
Teks foto
Sosialisasi dan Rapit test pengunjung warung kopi dan rumah makan. Foto/SINDOnews/ashadi ik
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)