Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditahan Kejari OKI
loading...
A
A
A
OKI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penahanan terhadap Kadis, mantan Kepala Desa (kades) Panca Tunggal Benawa SP II, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Mantan Kades tersebut ditahan oleh pihak kejasaan setempat dalam kasus dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp192 juta.
Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Fachlevi Junus melalui Kasi Intel, Belmento mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhadap mantan kades tersebut.
"Korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pekerjaan. Sudah dilaksanakan, tapi volumenya tidak sesuai," ungkap Belmento, Selasa (9/11/2021).
Dijelaskan Belmento, mantan Kades tersebut dikenakan Pasal 2 Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Untuk saat ini tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang. Saat ini kita akan melengkapi berkas untuk dikirim ke pengadilan," lanjut Belmento.
Sementara itu, kuasa hukum terduga, Jontan R mengungkapkan, status tersangka sudah bergulir sejak 2019. Dan kemarin dibuatkan surat penahanan diuji ke pengadilan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.
"Kami segera berkonsultasi dengan pihak keluarga jika akan dilakukan penangguhan penahanan, pihaknya sebagai pengacara siap melakukannya," jelasnya.
Mantan Kades tersebut ditahan oleh pihak kejasaan setempat dalam kasus dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp192 juta.
Baca Juga
Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Fachlevi Junus melalui Kasi Intel, Belmento mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhadap mantan kades tersebut.
"Korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pekerjaan. Sudah dilaksanakan, tapi volumenya tidak sesuai," ungkap Belmento, Selasa (9/11/2021).
Dijelaskan Belmento, mantan Kades tersebut dikenakan Pasal 2 Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Untuk saat ini tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang. Saat ini kita akan melengkapi berkas untuk dikirim ke pengadilan," lanjut Belmento.
Sementara itu, kuasa hukum terduga, Jontan R mengungkapkan, status tersangka sudah bergulir sejak 2019. Dan kemarin dibuatkan surat penahanan diuji ke pengadilan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.
"Kami segera berkonsultasi dengan pihak keluarga jika akan dilakukan penangguhan penahanan, pihaknya sebagai pengacara siap melakukannya," jelasnya.
(don)