Istri yang Digadaikan Suaminya Rp250 Juta Diperiksa Polisi

Kamis, 13 Juni 2019 - 20:25 WIB
Istri yang Digadaikan Suaminya Rp250 Juta Diperiksa Polisi
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, saat memeriksa Hori (43) tersangka pembunuhan berencana karena menggadaikan istrinya. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Wanita berinisial R (35) istri dari Hori (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, diperiksa anggota Polres Lumajang, sebagai saksi.

(Baca juga: Hori Tega Gadaikan Istrinya Sendiri Senilai Rp250 Juta, Ada Apa? )

Selain R, polisi juga telah memeriksa Hartono (40) sebagai saksi. Pria warga desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, tersebut, adalah yang memberi hutang kepada Hori senilai Rp250 juta.

Kepastian kedua orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi, diungkapkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, saat dihubungi SINDOnews.com, Kamis (13/6/2019).

"Anggota Polres Lumajang, pada hari ini (Kamis 13/6/2019) sudah mendatangi keduanya di kediamannya yang ada di lereng gunung, untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tegas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 tersebut.

Hasil keterangan kedua saksi tersebut, menurut Arsal akan didalami dan dicocokkan dengan keterangan tersangka. "Keduanya juga akan saya periksa sendiri besok hari Jumat (14/6/2019) di Mapolres Lumajang, "ujarnya.

Menurutnya, keterangan kedua saksi tersebut sangat penting, karena akan mengungkap fakta yang sebenarnya tentang kasus gadai istri bernilai ratusan juta rupiah, dan berujung pada aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Hori.

Penyandang gelar doktor bidang hukum bisnis ini mengaku sangat prihatin atas peristiwa ini, bagaimana seorang istri diperlakukan layaknya barang yang dijadikan jaminan hutang piutang.

Selama menjadi jaminan hutang suaminya, R juga disebut tinggal di rumah Hartono. Belum diketahui secara pasti seperti apa kehidupan R dan Hartono selama satu tahun proses gadai tersebut.

Arsal menegaskan, juga ingin memastikan gadai istri ini tidak menjadi budaya di lingkungan tersebut. "Saya juga akan meminta keterangan warga desa setempat, terkait adanya kegiatan gadai istri ini, agar hal ini bisa dicegah dan tidak merembet kemana-mana," tegasnya.

Terungkapnya kasus gadai istri ini, berawal dari penangkapan Hori yang dengan sadis membunuh Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, pada Selasa (11/6/2019) malam.

Di hadapan petugas, Hori terpaksa melakukan pembunuhan berencana, karena marah kepada Hartono yang menolak penggantian pembayaran hutang Rp250 juta dengan sebidang tanah. Hartono hanya mau dibayar pakai uang tunai oleh tersangka.

Hori sendiri, tidak mampu membayar hutangnya yang sudah diberikan Hartono sekitar satu tahun lamanya. Alasan Hori ingin segera melunasi hutangnya, karena ingin membawa pulang istrinya yang telah digadaikannya.

Tersangka yang emosi, melakukan aksi pembunuhan berencana secara sadis di jalan desa yang ada di wilayah Dusun Argomulyo, Desa Sombo. Namun tersangka salah sasaran, pria yang dibunuhnya ternyata bernama Muhammad Toha.

Korban memiliki perawakan yang mirip dengan Hartono, sehingga tersangka tanpa banyak tanya langsung menebaskan celuritnya berulang kali ke tubuh korban. Akibatnya, korban yang masih kerabat tersangka tersebut, tewas dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9900 seconds (0.1#10.140)