Pecatan Polisi Tertangkap Basah saat Transaksi Sabu di Salatiga

Kamis, 20 Juni 2019 - 13:40 WIB
Pecatan Polisi Tertangkap Basah saat Transaksi Sabu di Salatiga
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi Agus Sujadi tersangka kasus narkoba. Foto/IST
A A A
SALATIGA - Jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga menangkap lelaki yang kedapatan sedang transaksi sabu di jalan lingkar selatan (JLS), tepatnya di samping SPBU Kecandran, Sidomukti. Tersangka adalah Agus Sujadi (41), warga Kampung Gunung Wulan RT 02/RW 10 Kelurahan/Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,97 gram. Barang haram tersebut ditemukan saat lelaki yang belakangan diketahui sebagai mantan anggota Polri digeledah oleh petugas.

Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Salatiga. Perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang -Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

"Tersangka ditangkap petugas yang sedang patroli saat mengambil sabu di sebelah SPBU Kecandran pada 10 Juni 2019. Berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapatkan barang (sabu) dari seseorang berinisial A yang merupakan tahanan Lapas Kedungpane Kota Semarang," kata Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono, Kamis (20/6/2019).

Menurut Kapolres, tersangka telah memakai sabu selama 10 tahun. Dalam melakukan transaksi, tersangka memesan sabu melalui komunikasi telepon. Kemudian sabu pesanan ditaruh pada suatu tempat dan tersangka mengambilnya di lokasi dengan panduan Google Maps.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan residivis. Saat masih dinas di Polsek Kedungjati, Polres Grobogan, tersangka tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan sehingga dipecat. "Kini tersangka melanggar hukum lagi dengan membeli dan mengkonsumsi sabu," katanya.

Sementara itu, tersangka Agus mengaku membeli sabu dari seorang narapidana Lapas Kedungpane Semarang bernama Agus. "Saya beli dari Agus yang saya kenal ketika berada di penjara. Saya membeli dengan harga Rp600.000 setiap pengiriman," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4040 seconds (0.1#10.140)