Sleman Siapkan TPU Madurejo Prambanan untuk Pemakaman Pasien Corona
A
A
A
SLEMAN - Pemkab Sleman menyiapkan Tempat Pemakamam Umum (TPU) Madurejo, Prambanan untuk penguburan jenazah pasien positif corona jika ada penolakan dari warga. TPU Madurejo seluas 7 hektare (Ha) lokasinya jauh daripemukiman dan masih cukup luas.
"Ini mengantispasi, semoga tidak perlu digunakan. Pemkab bersama dengan kecamatan dan desa bahu-membahu mengedukasi masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya, Sabtu (4/4/2020).
Pemkab Sleman juga telah memberikan bimbinga teknis (bimtek) bagi para petugas pemakaman. Termasuk melengkapi mereka dengan alat perlindungan diri (APD) saat melaksanakan tugas.
Koordinator Bidang Kesehatan Gugus Tugas Penangganan Covid-19 Sleman, Joko Hastaryo mengatakan, penanganan jenazah positif maupun terduga corona, harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau protokolpemulasaran jenazah Covid-19. Misalnya, jenazah tidak boleh dibalsem, harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air, kemudian dimasukkan ke dalam kantong mayat sebelum masuk ke dalam peti kayu. Proses penyemayaman dan pemakaman jenazah maksimal 4 jam setelah dinyatakan meninggal.
"Dengan adanya prosedur dan protokol penanganan jenazah positif dan terduga Covid-19, masyarakat diharapkan dapat menerima apabila ada pasien yang meninggal dimakamkan di pemakaman umum setempat.Saat pasien Covid-19 meninggal, virus juga mati. Seharusnya sudah tidak menjadi kekhawatiran," katanya.
"Ini mengantispasi, semoga tidak perlu digunakan. Pemkab bersama dengan kecamatan dan desa bahu-membahu mengedukasi masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya, Sabtu (4/4/2020).
Pemkab Sleman juga telah memberikan bimbinga teknis (bimtek) bagi para petugas pemakaman. Termasuk melengkapi mereka dengan alat perlindungan diri (APD) saat melaksanakan tugas.
Koordinator Bidang Kesehatan Gugus Tugas Penangganan Covid-19 Sleman, Joko Hastaryo mengatakan, penanganan jenazah positif maupun terduga corona, harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau protokolpemulasaran jenazah Covid-19. Misalnya, jenazah tidak boleh dibalsem, harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air, kemudian dimasukkan ke dalam kantong mayat sebelum masuk ke dalam peti kayu. Proses penyemayaman dan pemakaman jenazah maksimal 4 jam setelah dinyatakan meninggal.
"Dengan adanya prosedur dan protokol penanganan jenazah positif dan terduga Covid-19, masyarakat diharapkan dapat menerima apabila ada pasien yang meninggal dimakamkan di pemakaman umum setempat.Saat pasien Covid-19 meninggal, virus juga mati. Seharusnya sudah tidak menjadi kekhawatiran," katanya.
(amm)