Ancam Korban Pakai Pistol Mainan, 1 Jambret di Antapani Dihajar Warga
A
A
A
BANDUNG - Rohmad (24), pemuda pengangguran, warga Kampung Jamaras 3 Kelurahan Jatihandap, Kecamatna Mandalajati, Kota Bandung ini, babak belur dihajar warga lantaran melakukan penjambretan telepon seluler.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tanjungsari Raya RW 04, Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis 2 April 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.
Beruntung saat kejadian, Rohmad langsung diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Antapani. Saat ini Rohmad meringkuk di sel tahanan Mapolsek Antapani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahkan, Rohmad terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian disertai Kekerasan (Curas).
Kapolsek Antapani AKP Asep Saepudin mengatakan, tersangka Rohmad melakukan perampasan di Jalan Tanjungsari Raya, Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, bersama temannya Dono.
Kronologi kejadian, kata Asep, saat itu, korban Nabila sedang berdiri di tepi jalan. Tiba-tiba, pelaku Rohmad dan Dono menghampiri korban. Rohmad yang berperan sebagai eksekutor, menodongkan pistol mainan jenis FN meminta korban menyerahkan telepon seluler miliknya.
"Karena takut, korban menyerahkan HP. Setelah itu, korban berteriak jambret. Teriakan korban didengar oleh warga sekitar, anggota Babinkamtibmas dan piket Reskrim Polsek Antapani yang tak jauh dari lokasi kejadian. Warga mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan Rohmad. Sedangkan temannya Dono kabur," kata Asep.
Saat ini, ujar Asep, Unit Reskrim Polsek Antapani tengah mengembangkan kasus penjambretan tersebut sekaligus memburu pelaku Dono yang buron.
"Selain tersangka Rohmad, kami juga mengamankan ponsel milik korban dan pistol mainan jenis FN milik pelaku. Akibat penjambretan ini, korban Nabila mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta," ujar Kapolsek.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tanjungsari Raya RW 04, Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis 2 April 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.
Beruntung saat kejadian, Rohmad langsung diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Antapani. Saat ini Rohmad meringkuk di sel tahanan Mapolsek Antapani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahkan, Rohmad terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian disertai Kekerasan (Curas).
Kapolsek Antapani AKP Asep Saepudin mengatakan, tersangka Rohmad melakukan perampasan di Jalan Tanjungsari Raya, Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, bersama temannya Dono.
Kronologi kejadian, kata Asep, saat itu, korban Nabila sedang berdiri di tepi jalan. Tiba-tiba, pelaku Rohmad dan Dono menghampiri korban. Rohmad yang berperan sebagai eksekutor, menodongkan pistol mainan jenis FN meminta korban menyerahkan telepon seluler miliknya.
"Karena takut, korban menyerahkan HP. Setelah itu, korban berteriak jambret. Teriakan korban didengar oleh warga sekitar, anggota Babinkamtibmas dan piket Reskrim Polsek Antapani yang tak jauh dari lokasi kejadian. Warga mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan Rohmad. Sedangkan temannya Dono kabur," kata Asep.
Saat ini, ujar Asep, Unit Reskrim Polsek Antapani tengah mengembangkan kasus penjambretan tersebut sekaligus memburu pelaku Dono yang buron.
"Selain tersangka Rohmad, kami juga mengamankan ponsel milik korban dan pistol mainan jenis FN milik pelaku. Akibat penjambretan ini, korban Nabila mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta," ujar Kapolsek.
(awd)