Komplotan Bandit Beraksi di Depan Vila Merah, Todong Korban Pakai Pistol Mainan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), para pelaku kejahatan di Kota Bandung semakin nekat. Mereka memanfaatkan suasana sepi akibat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.
Akibatnya, Kota Bandung kini semakin rawan aksi kejahatan jalanan atau street crime. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) kerap terjadi.
Bahkan aksi pemerasan disertai penganiayaan pun semakin membuat resah masyarakat. Seperti dilakukan beberapa anggota organisasi kemasyarakat (ormas) di kawasan Ujungberung, Kota Bandung yang merusak dan menganiaya pedagang beberapa waktu lalu.
Komplotan pemeras disertai ancaman beraksi di pertigaan Jalan Tamansari-Gelap Nyawang, tak jauh dari Vila Merah Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )
Para pelaku mengaku polisi dan mengeluarkan korek api jenis pistol fn dan menuduh korban Lukman NE sedang transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kemudian pelaku meminta telepon seluler (ponsel) milik korban Lukman. (BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )
Setelah itu, kedua pelaku kabur. Korban Lukman lantas berteria maling. Kebetulan anggota Unit Reskrim Polsek Coblong sedang kring serse di Jalan Tamansari dan mendengar teriakan korban. (BACA JUGA: Minimarket di Cibaduyut Dibobol Maling, Uang Rp38 Juta Raib )
"Petugas mengejar pelaku dan berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit motor Honda Beat nomor polisi F 5749 YN, ponsel milik korban, dan korek api berbentuk pistol FN," kata Kapolsek Coblong Kompol Edyanto, Minggu (7/6/2020).
Pelaku pemerasan yang berhasil ditangkap, ujar Edyanto, yakni Asep Supriatna (37), warga Jalan Pasirkaliki, Gang Saleh Timur Nomor 207/66 RT 02/06, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan M Fahri (23), warga Kampung Pasung Kaler RT 03/08, Desa/Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
"Kedua pelaku, Asep dan Fahri melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolsek.
Akibatnya, Kota Bandung kini semakin rawan aksi kejahatan jalanan atau street crime. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) kerap terjadi.
Bahkan aksi pemerasan disertai penganiayaan pun semakin membuat resah masyarakat. Seperti dilakukan beberapa anggota organisasi kemasyarakat (ormas) di kawasan Ujungberung, Kota Bandung yang merusak dan menganiaya pedagang beberapa waktu lalu.
Komplotan pemeras disertai ancaman beraksi di pertigaan Jalan Tamansari-Gelap Nyawang, tak jauh dari Vila Merah Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )
Para pelaku mengaku polisi dan mengeluarkan korek api jenis pistol fn dan menuduh korban Lukman NE sedang transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kemudian pelaku meminta telepon seluler (ponsel) milik korban Lukman. (BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )
Setelah itu, kedua pelaku kabur. Korban Lukman lantas berteria maling. Kebetulan anggota Unit Reskrim Polsek Coblong sedang kring serse di Jalan Tamansari dan mendengar teriakan korban. (BACA JUGA: Minimarket di Cibaduyut Dibobol Maling, Uang Rp38 Juta Raib )
"Petugas mengejar pelaku dan berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit motor Honda Beat nomor polisi F 5749 YN, ponsel milik korban, dan korek api berbentuk pistol FN," kata Kapolsek Coblong Kompol Edyanto, Minggu (7/6/2020).
Pelaku pemerasan yang berhasil ditangkap, ujar Edyanto, yakni Asep Supriatna (37), warga Jalan Pasirkaliki, Gang Saleh Timur Nomor 207/66 RT 02/06, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan M Fahri (23), warga Kampung Pasung Kaler RT 03/08, Desa/Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
"Kedua pelaku, Asep dan Fahri melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolsek.
(awd)