Gara-gara Punya Ponsel, 12 Napi Lapas Banceuy Tak Boleh Dibesuk

Selasa, 17 Desember 2019 - 11:43 WIB
Gara-gara Punya Ponsel, 12 Napi Lapas Banceuy Tak Boleh Dibesuk
Ponsel dan barang terlarang lain yang ditemukan petugas Lapas Banceuy. Foto/Dok.Lapas Banceuy
A A A
BANDUNG - Duabelas warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Narkotika Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota BAndung, dijebloskan ke ruang isolasi. Pasalnya, mereka kedapatan memiliki telepon seluler (ponsel).

Kepala Pengamanan Lapas Banceuy Eris Ramdan mengatakan, ke-12 napi yang memiliki ponsel tersebut diketahui setelah petugas menggelar razia mendadak ke sejumlah blok hunian WBP pada Sabtu 14 Desember 2019 malam.

Penggeledahan dilaksanakan di empat blok hunian di Bromo 13, Bromo 18, Ciremai 2 dan blok E13. Petugas menyisir satu persatu kamar yang dihuni para napi.

"Duabelas warga binaan yang dihukum di ruang isolasi itu lantaran kedapatan memiliki barang terlarang berupa ponsel," kata Eris, Selasa (17/12/2019).

Selain 14 ponsel, ujar Eris, petugas juga menemukan 12 charger, 2 powerbank, satu speaker, dan lima headset. Bahkan petugas juga menemukan empat bilah senjata tajam. "Barang-barang ini akan diinventarisasi dan pemiliknya dijebloskan ke ruang isolasi," ujar dia.

Selama menjalani hukuman di ruang isolasi, tutur Eris, ke-12 napi tersebut juga tidak akan mendapatkan hak-haknya, seperti kunjungan besuk dan remisi atau pengurangan masa hukuman. "Kami akan dalami apa tujuan dan kepentingan ke-12 napi itu memiliki barang-barang terlarang tersebut," tutur Eris.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1528 seconds (0.1#10.140)